BLORA, panturaNews.info - Masih ingat dengan semburan sumur minyak di daerah Nglobo beberapa bulan lalu ? Saat ini, tanah pertanian milik 8 warga Desa Nglobo yang sempat tercemar sudah selesai direklamasi. Selaku penanggungjawab reklamasi adalah PT PEPC Adk yana mengelola pengeboran minyak di sumur NGBU 04 Desa Nglobo.
Dalam proses reklamasi itu, PT PEPC Adk bekerja sama dengan Undip Semarang, dan Rabu 921/09) kemarin prosesnya sudah selesai, sehingga kondisi tanah bisa seperti sediakala , yakni
bisa ditanami padi maupun palawija.
Tanah yang usai direklamasi dan siap ditanami tersebut aadalah milik 6 warga Desa nglobo. Sementara untuk dua bidang tanah milik dua warga lainnya masih menunggu pembenahan. Di lokassi ini masih keluar cairan kondensat walaupun intensitasnya kecil.
Camat Jiken, Djoko Sulistyono menyatakan, pihaknya berharab PT PEPC Adk segera menyelesaikan semua permasalahan yang timbul akibat semburan tersebut.
Sekedar diketahui, tanggal 18 Desember 2014 yang lalu, warga Desa Nglobo telah dihebohkan dengan munculnya semburan air bercampur lumpur setinggi kurang lebih 15 M. Semburan keluar dari puluhan lobang dan sempat mencemari sawah dan ladang warga Ngobo.
Di tahun 2015, PT PEPC Adk sudah sempat 2 kali memberi ganti rugi kepada puluhan warga Nglobo yang sawah ladangnya terkena dampak limbah akibat semburn air nercampur lumpur itu. Dimana akibat semburan itu lahan tidak bisa ditanami denan tanaman jenis apapun.
Camat Djoo Sulistyono segera turun tangan dan meminta PT PEPC Adk untuk menyelesaikan semua permasalahan yang timbul di masyarakat Nglobo. ''Alhamdullilah kalau saat ini persoalan selesai dan lahan sudah bisa ditanamai kembali,'' jelasnya. (http://ift.tt/2baQqH0)