Kejasaan Pastikan Kades Landah Akan Jadi Tersangka


LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya memastikan Kepala Desa Landah, Junaidi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan Korupsipenggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) DesaLandah Kecamatan Praya Timur tahun 2014 dan 2015. "Minggu depan Kades Landah resmi kita akan tetapkan menjadi tersangka," ungkap Kasi Pidsus Kejari Loteng, Hasan Basri.

Saat disinggung mengenai keyakinannya menetapkan kades Landah menjadi tersangka, ia katakan, dikarenakan dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur melawan hukum yang dilakukan Kades Landah. 

 Seperti, adanya temuan kerugian negara. Bahkan dari hasil LHA Inspektorat ditemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 190 juta.
Tapi, berbanding terbalik dari hasil investigasi yang telah dilakukan. Dimana, ada sejumlah barang bukti baru yang ditemukan terhadap LPJ nya. Sehingga kata Hasan Basri, jumlah kerugian negara kemungkinan akan bertambah. 

font-size: 11pt">Namun, dalam hal ini tutur Hasan Basri, ia tidak akan menggunakan penghitungan BPKP. Karena ia tidak mau proses kasus Desa Landah ini akan lama, gara-gara harus menunggu hasil penghitungan BPKP. 
"Penentuan kerugian negara hanya akan singkronisasikan abtara hasil investigasi dari kami dengan hasil LHA Inspektorat," katanya.

Selain adanya temuan kerugian negara, keterangan sejumlah saksi juga mencukupi untuk menentukan tersangkanya. "Dari 20 saksi yang telah kita periksa, telah mencukupi untuk menetukan tersangkanya. Walaupun ada sejumlah saksi yang belum kita periksa," ujarnya.

Sedangkan, kasus desa Landah itu bermula dari laporan masyarakat, yang sudah tidak percaya lagi kepada Kepala DesanyaDimana, warga menduga sejumlah pengerjaan atau pun pembangunan, seperti jalan dan infrastruktur lainnya hanya sebagian yang terealisasi atau dikerjakan oleh Kepala Desa. 

Sehingga, saat itu pula perwakilan warga meminta Kejari Praya untuk memproses Kepala Desanya. Bahkan, warga tidak segan-segan menyerahkan sejumlah dokumen terkait pengelolaan ADD desa Landah mulai tahun 2014 dan 2015. |dk

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :