HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - Anwar Machfudi (20) warga Desa Suratmajan RT13/RW02, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan dicokok polisi.
Ia mencabuli gadis berusia 12 tahun dan masih tetangganya sendiri.
Kapolres Magetan, AKBP Heru Agung Nugroho kejadian kasus pencabulan anak bawah umur itu bermula dari tukar tukaran nomor handphone antara pelaku dan korban.
Sejak saling memberi nomor handphone itu, pelaku dan korban sering telepon dan kirim pesan singkat.
"Saat kejadian pertama itu, korban telepon dan mengundang pelaku ke rumah, yang saat itu sepi, karena orangtuanya sedang bepergian,"kata AKBP Heru Agung Nugroho didampingi Kasubbag Humas Polres Magetan AKP Suwadi BT kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), Sabtu
(24/9/2016).
Saat itu, lanjut AKP Suwadi, awalnya pelaku dan korban becandaan di ruang tamu, tapi karena keadaan rumah sepi, keduanya pindah ke kamar korban.
Tapi belum jelas, siapa yang mengajak pindah dari ruang tamu ke kamar korban.
"Persetubuhan terhadap anak perempuan dibawah umur itu terjadi sebanyak dua kali, yang pertama pertengahan bulan Mei 2016 dan kedua, hari Jumat, 19 Agustus 2016 dikamar korban, sebut saja ADR,"katanya.
Kejadian pencabulan anak bawah umur itu diketahui Neneng Hartini (42) tante korban, saat kejadian yang kedua kalinya di kamar korban.
Mengetahuai hal yang tidak senonoh terjadi kepada keponakannya, saksi mengadukan perbuatan itu kepada orangtua korban.
"Karena tidak terima anaknya yang masih sekolah dasar mendapat perlakuan itu, orangtua korban melapor ke Polisi. Kami kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan bukti,"kata AKP Suwadi.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk blackberry warna putih beserta SIM card, satu buah kaos oblong lengan pendek warna ungu.
Juga satu buah celana pendek kolor warna ungu, satu buah kaos lengan pendek warna biru dongker, dan satu celana panjang berbahan jin warna biru.
"Saat ini kasus pencabulan itu diproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Magetan. Tersangka kami jerat dengan pasal 81 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 kurungan,"tandas AKP Suwadi kepada Surya