Banyak Pihak Tidak Berkompeten Bicara Isu Lingkungan Hidup, Menyerang Program Pemerintah

Yoyon yang juga Anggota Komisi Penilai AMDAL Propinsi Jawa BaratINDRAMAYU - Adanya berbagai kelompok kepentingan di masyarakat yang menjadikan isu lingkungan sebagai alat untuk menyudutkan atau menyerang pihak tertentu yang sedang menjalankan aktivitas produktif atau sedang menjalankan program pembangunan pemerintah saat ini. Padahal, mereka sudah mengantungi ijin pemerintah dengan menempuh serangkaian prosedur peraturan yang ketat,  khususnya prosedur perijinan di bidang lingkungan.

Hal tersebut sebagaimana dikatakan Anggota Komisi Penilai AMDAL Nasional, Yoyon Suharyono, Dikatalan, celakanya mereka yang menyudutkan dengan menjual isu lingkungan itu merupakan pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi dan otoritas dalam bidang lingkungan hidup.

" Khususnya produk perijinan berbasis bidang lingkungan hidup seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)." Tegas Yoyon Suharyono, Rabu (26/10).

Terkait kompetensi yang dimaksud kata Yoyon adalah, mereka yang berkomentar menggunakan isu lingkungan seringkali tidak memiliki lisensi sebagai penilai AMDAL. "Jangan berpendapat atau berkomentar tentang isu lingkungan termasuk soal AMDAL atau UKL-UPL,  kalau tidak memiliki lisensi (sertifikat) resmi yang dikeluarkan Kementrian LHK, nanti kasihan masyarakat, selalu dibohongi dan dihasut oleh mereka yang sebetulnya tidak memiliki kualifikasi bicara lingkungan," tambah Yoyon saat dihubungi awak media melalui sambungan telponnya.

Secara tegas, Yoyon yang juga Anggota Komisi Penilai AMDAL Propinsi Jawa Barat, menyatakan dan meluruskan pendapat dari kelompok kepentingan
tertentu yang nekat berkomentar mengenai isu lingkungan untuk menyudutkan pelaksanaan Survei Seismik 3D Akasia Besar di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Kegiatan survey tersebut merupakan langkah awal dari program pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan energi nasional yang selama ini banyak dirintangi pelaksanaanya oleh sekelompok kepentingan.

"Jangan-jangan mereka yang ikut menyudutkan program pemerintah di Indramayu itu merupakan bagian dari skenario besar kekuatan Mafia Migas, yang tidak ingin melihat Indonesia berdaulat dalam bidang energi, disatu sisi aparatus keamanan negara harus bisa mewaspadainya dan menindaknya, tidak boleh dong yang negara kalah oleh Mafia Migas," tegas Yoyon .


Masih menurut Yoyon, AMDAL, maupun UKL-UPL merupakan rejim perijinan lingkungan yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian investasi bisa berlangsung, setelah dilakukan kajian secara mendalam oleh institusi berwenang dengan melibatkan para pakar lingkungan hidup dari perguruan tinggi terhormat.

Rezim perijinan lingkungan tidak dimaksudkan untuk mempersulit atau dijadikan alat atau senjata yang disalahgunakan justru untuk merintangi pihak-pihak yang berniat baik menjalankan investasi produktif baik dari kalangan swasta maupun pemerintah.

"jadi logikanya jangan dibalik. Rezim perijinan lingkungan itu untuk mempermudah dan memperkuat, bukan untuk mempersulit. Logika ini seringkali dipatahkan karena muncul berbagai kepentingan baik kepentingan pragmatis berbasis keinginan meraup materi, bisa pula kepentingan politik berbasis kekuasaan atau faktor lain termasuk kepentingan bisnis," ungkapnya.

Seharusnya aparatur pemerintahan dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa semestinya  pro terhadap program pembangunan pemerintah, pro terhadap program-program negara.

"Indramayu akan sulit berkembang dan sulit memakmurkan rakyatnya jika pembangunan tidak ada. Jangan menciptakan kondisi yang mengakibatkan investor takut masuk  ke Indramayu, karena itu adalah sesuatu yang sama sekali tidak logis dengan keadaan Indramayu sendiri, atau bahkan kepentingan Indonesia"  kata Yoyon.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :