Berita Terpercaya – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memeriksa bos Maspion Group, Alim Markus, dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Alim diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT PWU. "Tadi Alim Markus datang pukul 09.30. Dia diperiksa sampai pukul 11.00," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, dihubungi Megaliputan, Kamis, 20 Oktober 2016.
Romy menjelaskan, Alim Markus diperiksa karena pernah menjadi Komisaris PT PWU. Tapi, berdasarkan pengakuan saksi, Alim hanya sebulan saja jadi komisaris. Romy mengaku lupa tahun berapa Alim jadi Komisaris PWU.
"Yang jelas saksi mengaku hanya sebulan jadi komisaris," kata dia.
Selama itu, lanjut jaksa yang baru saja dilantik jadi Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Jatim itu, Alim tidak pernah diberitahu atau dilibatkan setiap kali perusahaan mengeluarkan kebijakan, termasuk kebijakan melepas aset.
"Karena itu Pak Alim mengundurkan diri," ujar Romy.
baseline">Karena itu pula, lanjut Romy, Alim mengaku tidak banyak tahu soal penjualan aset PWU yang dilakukan ketika perusahaan daerah itu dipimpin Dahlan Iskan pada tahun 2000-2010.
"Karena banyak tidak tahu, pemeriksaan Pak Alim hanya sebentar," ujar Romy.
Selain Alim, penyidik juga memeriksa kembali tersangka kasus ini, Wishnu Wardhana. Pemeriksaan Wishnu adalah kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya, setelah dihentikan sementara karena mantan Ketua DPRD Surabaya itu mengeluh sakit.
"Tersangka tadi diperiksa dari pukul 09.30 sampai 16.00," kata Romy.
Pemeriksaan Alim Markus dan Wishnu juga untuk mensinkronkan keterangan yang telah disampaikan Dahlan Iskan pada pemeriksaan tiga hari berturut-turut, dari Senin, 17 Oktober 2016, sampai Rabu kemarin, 19 Oktober 2016. Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu akan diperiksa lagi pada Senin, 24 Oktober 2016.
Untuk diketahui, kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Diduga, terjadi penjualan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang. Akibatnya, negara dirugikan. Penjualan terjadi pada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010.
Akhir Juni 2016, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, meneken surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut. Kejaksaan sudah menetapkan mantan Manajer Aset PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka. Ketua DPRD Surabaya itu kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Baca Juga: Berita Olahraga