Oktober, dan mengumpulkan kartu keluarga pegawai untuk di update pada master file, baik itu NIK maupun gaji," kata Kepala unit MK dan UPM 4, Zainal Astuti.
Dikatakan, update data perlu dilakukan, mengingat ada beberapa data master file di kantor pusat, ada sejumlah NIK yang belum terisi masih cukup banyak dan gaji yang diisi tidak sesuai masih cukup banyak.
"Untuk itu, kita upayakan agar master file lebih bagus lagi," tuturnya.
Dijelaskan, untuk upadet dilakukan dua kali dalam satu tahun, khususnya untuk gaji bulan Mei dan Oktober.
"Misalnya ada yang sudah golongan IV, tapi gajinya masih di golongan II. Ini yang akan kita upadet, sehingga golongan dan gaji yang masuk sesuai," pungkasnya.
Dikatakan, update data perlu dilakukan, mengingat ada beberapa data master file di kantor pusat, ada sejumlah NIK yang belum terisi masih cukup banyak dan gaji yang diisi tidak sesuai masih cukup banyak.
"Untuk itu, kita upayakan agar master file lebih bagus lagi," tuturnya.
Dijelaskan, untuk upadet dilakukan dua kali dalam satu tahun, khususnya untuk gaji bulan Mei dan Oktober.
"Misalnya ada yang sudah golongan IV, tapi gajinya masih di golongan II. Ini yang akan kita upadet, sehingga golongan dan gaji yang masuk sesuai," pungkasnya.