Buni Yani Tegaskan Tak Edit Video Ahok


[portalpiyungan.com] Pengunggah video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Buni Yani menegaskan dirinya sama sekali tidak mengedit video saat Ahok berkunjung ke Kepulauan Seribu. Dalam video tersebut, Ahok menyinggung QS Al Maidah yang diduga sebuah penistaan agama.

Dari penegasan itu, Buni Yani bersama sejumlah pengacara dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) DKI Jakarta melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

HAMI melaporkan dua orang bernama M Guntur Romli dan Muanas Alaidid terkait aksi teror kepada kliennya. Teror tersebut dilakukan setelah kliennya mengunggah video Ahok.

Ketua HAMI DKI Aldwin Rahadian M mengaku pihaknya sedang melaporkan kedua orang tersebut yang telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap kliennya.

"Itu kami anggap telah melanggar hukum dengan pasal 310, 311 KUHP dan UU ITE pasal 27 jo pasal 45 yang ancamannya itu sampai 6 tahun," kata Aldwin di Mapolda Metro Jaya, Senin 10 Oktober 2016.

Ia menuturkan, kliennya dalam melakukan mengunggah video Ahok benar adanya dan tidak mengada-ngada serta tidak mengedit.

"Klien kami tidak mengedit video Ahok dari durasi 1 jam beberapa puluh menit trus kemudian ada yang 37 detik juga enggak diedit. Kemudian ya isinya itu-itu aja ahok telah melakukan penistaan agama dan benar-benar telah melakukan itu," ujarnya.

Menurutnya kliennya yang merupakan warga negara Indonesia berhak mengkritisi Ahok, pasalnya pada saat Ahok membicarakan surat Almaidah ayat 51 di Kepulauan Seribu bukan sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

"Ahok ini adalah gubernur dia ke kepulauan seribu bukan sebagai calon gubernur, tapi memang sebagai gubernur, nah di situ nyata-nyata ada hal yang tidak benar yang dikatakan olehnya," tambahnya.

Selain itu, dia menyampaikan kliennya hanya menyampaikan ke publik mengenai penafsiran al maidah 51 yang dilakukan oleh ahok adalah tidak benar dan tidak boleh dilakukan.

"Eh dia malah di teror di kampusnya dan lain sebagainya. Pak Buni kita kawal 20 pengacara dari HAMI dan kita akan lawan karena klien kami telah difitnah sebagai provokator dan penyebar isu SARA dan inilah yang tidak benar," tandasnya.

Sumber: Inilah

Subscribe to receive free email updates: