MATARAM,Sasambonews.com. Gubernur NTB TGH M.Zainul Majdi meminta kepala SKPD terkait untuk mendata dan mengiventaris pelaku illegal logging yang melakukan aksinya selama ini, baik perorangan maupun koorporasi.
"Kita akan tangkap pelakunya dan masukkan di penjara. Semua aset-asetnya kita sita. Kita akan segera koordinasikan dengan TNI/Polri, "tegas Gubernur.
Setelah meninjau langsung praktek dan hasil pembalakan liar yang dilakukan oknum masyarakat dan koorporasi di lapangan, Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi berhegerak cepat dengan mengundang beberapa SKPD untuk rapat koordinasi.
Di antara beberapa SKPD yang diundang Gubernur di Ruang Kerjanya, Rabu (19/10/2016) adalah Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Bappeda, Kepala Biro BKPMPT, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kepala Biro Hukum dan kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi NTB.
Saat itu, Gubernur menginstruksikan tiga poin penting untuk mengatasi pembalakan liar tersebut. Yang pertama, gubernur menyampaikan perlunya pendekatan ekologis terhadap keberadaan hutan selama ini.
font-size: 13.696px">Untuk poin ini, qualitas dan quantitas hutan betul-betul diperhatikan. Hutan merupakan aset yang tidak tergantikan, instruksi gubernur saat itu.
Selain itu, gubernur menginstruksikan Kepala SKPD yang hadir saat itu untuk melakukan pendekatan ekonomis terhadap hutan dan masyarakat yang ada di sekitar, mengingat hutan juga merupakan sumber ekonomi masyarakat.
"Hutan yang ada harus menjadi sumber ekonomi masyarakat. Namun perlu diingat, pemanfaatan hutan ini tidak boleh sedikitpun menurunkan kualitas dan kuantitas hutan kita, "jelas gubernur.
Poin ketiga yang disampaikan gubernur saat itu, terkait dengan regulasi. Gubernur meminta Kepala Dinas Kehutanan dan Kepala BPMPT untuk meninjau kembali regulasi terkait perizinan pemanfaatan kayu hutan selama ini.
"Saya minta agar menyiapkan regulasi yang menopang fungsi-fungsi hutan, untuk jangka panjang, agar hutan kita tetap terjaga dan terpelihara," tutur gubernur.
Menurut gubernur, terdapat dua bentuk regulasi yang perlu diperhatikan, yaitu regulasi koordinatif dan regulasi taktis. Regulasi koordinatif terkait regulasi yang melawan praktek pembalakan liar selama ini. Sementara, regulasi taktis terkait dengan regulasi yang nyata, ril dan memiliki efek jera bagi pelaku pembalakan liar. Ipr
Selain itu, gubernur menginstruksikan Kepala SKPD yang hadir saat itu untuk melakukan pendekatan ekonomis terhadap hutan dan masyarakat yang ada di sekitar, mengingat hutan juga merupakan sumber ekonomi masyarakat.
"Hutan yang ada harus menjadi sumber ekonomi masyarakat. Namun perlu diingat, pemanfaatan hutan ini tidak boleh sedikitpun menurunkan kualitas dan kuantitas hutan kita, "jelas gubernur.
Poin ketiga yang disampaikan gubernur saat itu, terkait dengan regulasi. Gubernur meminta Kepala Dinas Kehutanan dan Kepala BPMPT untuk meninjau kembali regulasi terkait perizinan pemanfaatan kayu hutan selama ini.
"Saya minta agar menyiapkan regulasi yang menopang fungsi-fungsi hutan, untuk jangka panjang, agar hutan kita tetap terjaga dan terpelihara," tutur gubernur.
Menurut gubernur, terdapat dua bentuk regulasi yang perlu diperhatikan, yaitu regulasi koordinatif dan regulasi taktis. Regulasi koordinatif terkait regulasi yang melawan praktek pembalakan liar selama ini. Sementara, regulasi taktis terkait dengan regulasi yang nyata, ril dan memiliki efek jera bagi pelaku pembalakan liar. Ipr