Buni Yani, Akui Ada Kesalahan Saat Mentranskrip Kalimat Ahok Yakni Tidak Adanya Kata “Pakai”

JAKARTA - Pemilik akun jejaring sosial Facebook, Buni Yani, berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pernyataan itu disampaikan Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri.

"Buni Yani dilaporkan sebagai terlapor, itu berpotensi menjadi tersangka juga karena mengunggah video dan penyebarluasan lewat Facebook dia. Itu bisa menjadi sesuatu yang viral dan kemudian menyulut kemarahan publik," kata Boy kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (5/11/2016)

Buni Yani, Akui Ada Kesalahan Saat Mentranskrip Kalimat Ahok Yakni Tidak Adanya Kata Masih dikatakan Boy, Buni dilaporkan kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja), karena dianggap secara sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang petikan salah satu ayat suci Al-Quran, yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap Islam.

Dalam sebuah program talk show yang disiarkan salah satu stasiun televisi swasta, pengunggah pertama rekaman video Ahok itu mengakui ada kesalahan saat mentranskrip kata-kata Ahok dalam video tersebut. Kesalahan yang dimaksud adalah tidak adanya kata "pakai".

Ahok sendiri telah memohon maaf kepada umat Islam soal perkataannya yang menyebut-nyebut Surat Al-Maidah ayat 51 di hadapan warga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Ahok mengakui ucapannya terkait dengan Surat Al-Maidah ayat 51 menimbulkan kegaduhan yang menyinggung perasaan umat Islam. Meskipun begitu, Buni Yani tetap meminta Ahok diproses secara hukum.

Dugaan penistaan agama yang dialamatkan kepada Ahok sedang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, sedangkan laporan polisi terhadap Buni Yani ditindaklanjuti Polda Metro Jaya.

"Kegiatan pemeriksaan Buni Yani, di mana kasusnya ditangani Polda Metro Jaya, nanti bisa didalami lagi. Yang jelas, prosesnya masih berjalan," tutur Boy.

ANTARA

Subscribe to receive free email updates: