Dipersulit Masuk Rutan, Kuasa Hukum Dimas Kanjeng Akan Protes ke Pengadilan


Penulis : Firman
Senin, 07 November 2016


PROBOLINGGO, – Jelang persidangan kedua terhadap ketujuh terdakwah kasus pembunuhan dua mantan pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Ismail Hidayah dan Abdul Ghani. Tim kuasa hukum mendatangi tujuh terdakwah di Rumah Tahanan (rutan) kelas II B Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Senin (7/11).

Namun tim kuasa hukum ketujuh terdakwah sangat menyayangkan, karena sejak awal tidak pernah bisa menemui para terdakwah dirutan Kraksaan. Tim kuasa hukum mengaku dipersulit untuk menemui terdakwah di rutan. Seperti yang diungkapkan M. Sholeh, tim kuasa hukum ketujuh terdakwah saat ditemui di rutan Kraksaan.
align="justify">
"Agenda kami untuk persiapan sidang Kamis besok. Namun kita menyesalkan, sejak awal dan baru kali ini kami dipersulit masuk ke rutan harus ijin ke pengadilan. Selama 17 tahun saya jadi pengacara belum pernah mau ketemu terdakwah itu ijin ke pengeadilan,"kata Soleh, kepada wartawan.

Padahal kata Sholeh, posisi kuasa hukum dilindungi oleh KUHAP dimana pasal 62 itu memberikan keleluasaan, dimana kuasa hukum itu bisa berkoordinasi dan bebas menemui tersangka (terdakwah).

"Kami koordinasi dan ingin membuktikan apakah memang dari awal pemeriksaan terhadap para teradakwah ada kekerasan atau tidak, itu yang harus kita buktikan di dalam persidangan nanti,"jelas Sholeh.

Sidang kedua terhadap ketujuh terdakwah pembacaan esepsi di Pengadilan Negeri Kraksaan, yang akan dilaksanakan pada Kamis (10/11) besok. Namun, pihak kuasa hukum dalam persidangan nanti, pihak kuasa hukum akan menyampaikan protes terkait dipersulitnya menemui terdakwah di rutan.     



//

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :