Gelar Perkara Kasus Ahok Secara Terbuka dan Live

Gelar Perkara Kasus Ahok Secara Terbuka dan Live
Foto : Istimewa
JAKARTA -- Gelar perkara kasus dugaan penistaan dan penghinaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo dilakukan secara terbuka.

"Beliau (Presiden -red) memerintahkan kepada saya untuk masalah penanganan kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Saudara Basuki Tjahaja Purnama harus dilakukan dengan langkah-langkah yang cepat dan transparan," kata Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Sabtu (5/11).

Tito mengaku mendapatkan perintah langsung dari Presiden agar gelar perkara ini dibuka kepada publik. "Presiden memerintahkan agar gelar perkara dibuka saja kepada media, buka saja kepada publik," kata Tito.

Tito mengungkapkan, dengan gelar perkara secara terbuka kepada publik dan "live", maka publik dapat mengetahui kejernihan kasus itu. Ia menambahkan, Senin lusa 7 November polisi akan secara resmi memanggil terlapor Basuki Tjahaja Purnama.(Sm/Ant)

Subscribe to receive free email updates: