BERITA MALUKU. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo telah membatalkan keputusan Mantan Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Yakobis Puttileihalat, terkait merombak struktur pejabat satuan kerja perangkat daerah di akhir masa jabatannya, Rabu 7 September 2016 lalu, atau lima hari jelang masa jabatannya berakhir.
"Mendagri sudah batalkan, sejak beliau kembali dari Ambon," ujar Gubernur Maluku, Said Assagaff kepada wartawan usai melantikan penjabat Bupati Maluku Tengah, yang berlangsung dilantai tujuh kantor Gubernur Maluku, Jumat (4/11/2016).
Dikatakan, surat keputusan pembatalan sudah di Bupati diserahkan kepada caretaker Bupati SBB, Ujir Halid, untuk ditindaklanjuti.
Menurutnya, pergantian baru akan dilakukan bulan depan, sampai menunggu nomenklatur selesai.
"Jadi Sabar dulu, sampai nomenklatur selesai, saya bikin pergantian satu kaligus semua," ungkapnya.
Sebelumnya, dalam kunjungan Mendagri di Ambon 22 Oktober lalu, telah berjanji untuk meneyelesaikan persoalan ini.
Dirinya mengakui, surat pembatalan tersebut masih dalam proses, dan dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat belasan kepada Penjabat Bupati SBB, untuk menindaklanjuti persoalan ini.
"Mendagri sudah batalkan, sejak beliau kembali dari Ambon," ujar Gubernur Maluku, Said Assagaff kepada wartawan usai melantikan penjabat Bupati Maluku Tengah, yang berlangsung dilantai tujuh kantor Gubernur Maluku, Jumat (4/11/2016).
Dikatakan, surat keputusan pembatalan sudah di Bupati diserahkan kepada caretaker Bupati SBB, Ujir Halid, untuk ditindaklanjuti.
Menurutnya, pergantian baru akan dilakukan bulan depan, sampai menunggu nomenklatur selesai.
"Jadi Sabar dulu, sampai nomenklatur selesai, saya bikin pergantian satu kaligus semua," ungkapnya.
Sebelumnya, dalam kunjungan Mendagri di Ambon 22 Oktober lalu, telah berjanji untuk meneyelesaikan persoalan ini.
Dirinya mengakui, surat pembatalan tersebut masih dalam proses, dan dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat belasan kepada Penjabat Bupati SBB, untuk menindaklanjuti persoalan ini.