Lebih 100 Ribu Orang 'Teken' Petisi Proses Hukum Buni Yani

Lebih 100 Ribu Orang 'Teken' Petisi Proses Hukum Buni Yani HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - Sejak digulirkan dalam beberapa pekan terakhir, hari ini, Sabtu 5 November 2016, sudah ada 99.277 orang netizen yang meneken petisi untuk memproses Buni Yani. Petisi yang diunggah melalui laman web Change.org itu berjudul "Jalankan Proses Hukum Buni Yani, Pengedit Transkrip dan Provokator". Metro Jakarta, Politik,

HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - Sejak digulirkan dalam beberapa pekan terakhir, hari ini, Sabtu 5 November 2016, sudah ada 99.277 orang netizen yang meneken petisi untuk memproses Buni Yani. Petisi yang diunggah melalui laman web Change.org itu berjudul "Jalankan Proses Hukum Buni Yani, Pengedit Transkrip dan Provokator".

Permintaan itu digulirkan menyusul tindakan Buni Yani yang mentranskrip pernyataan Ahok saat bertemu warga di Kepulauan Seribu dan Ahok menyebut soal surat Al Maidah 51. Namun, belakangan diketahui ada kata yang tidak dimasukkan Buni yang aktif di media sosial tersebut.
Buni Yani saat hadir di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne bahkan pernah mengakui, dia melakukan kesalahan terkait transkrip yang videonya kemudian tersebar di publik tersebut.
Petisi tersebut meminta Presiden Jokowi, Kapolri Tito Karnavian, dan Kabareskrim untuk memproses orang yang diduga menyebarkan transkrip rekaman dengan tidak lengkap.
"Tindakan yang bersangkutan juga menimbulkan efek provokasi yang berakibat terhadap bangkitnya kemarahan mayoritas Muslim," demikian dikutip dari salah satu poin dalam petisi.

Subscribe to receive free email updates: