Tangsel, infobreakingnews - Penetapan acuan kenaikan UMK tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015.
Berikut besaran kenaikan UMK tahun 2017 di Banten, sebagaimana disebut oleh Sekertaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KSPSI Kabupaten Tangerang, Budi, pada Kamis (24/11/2016) :
- Kota Serang UMK 2017 sebesar Rp2.866.595,31
- Kabupaten Lebak menjadi Rp2.127.112,50
- Kabupaten Pandeglang sebesar Rp2.164.979,63
- Kabupaten Tangerang sebesar Rp3.270.936,13
- Kota Cilegon sebesar Rp3.331.997,62
- Kabupaten Serang sebesar Rp3.258.866,25
- Kota Tangerang Rp3.295.075,88
- Kota Tangerang Selatan sebesar Rp3.270.936,13.
- Kabupaten Lebak menjadi Rp2.127.112,50
- Kabupaten Pandeglang sebesar Rp2.164.979,63
- Kabupaten Tangerang sebesar Rp3.270.936,13
- Kota Cilegon sebesar Rp3.331.997,62
- Kabupaten Serang sebesar Rp3.258.866,25
- Kota Tangerang Rp3.295.075,88
- Kota Tangerang Selatan sebesar Rp3.270.936,13.
"Angka ini (UMK Kabupaten Tangerang), sangat
jauh dari rekomendasi yang diajukan buruh ataupun Pemerintah Daerah," ujar Budi.
Disebutkannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sebelumnya mengajukan kenaikan UMK 2017 sebesar 11 persen.
"Namun tetap saja penetapan UMK berdasarkan PP 78, bukan rekomendasi Pemerintah Daerah," ungkap Budi lagi.
Untuk itu, ribuan buruh di Provinsi Banten yang tergabung dalam Aliansi Banten Darurat Upah akan melakukan aksi unjuk rasa kembali dengan tujuan Gedung Pemerintah Provinsi Banten.
"Kita akan aksi, selama beberapa hari ini beberapa aliansi buruh akan turun ke jalan untuk meminta Pemprov menetapkan UMK berdasarkan rekomendasi yang ada," ujarnya. ***johanda sianturi