Boy Rafli Amar (Foto : SM/detik) |
"Nanti lihat saja secara transparan proses pengambilan keputusan melalui gelar perkara. Gelar perkara akan dilakukan secara terbuka. Media bisa lihat sendiri bagaimana, apakah ini dalam tekanan atau pengaruh," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Nusa Dua Convention Center, Bali, Minggu (6/11).
"Tidak (ada intervensi atau pengaruh), karena semua mendasarkan pada keterangan ahli. Kuncinya di ahli," sambungnya. Boy menambahkan, keterangan para saksi ahli akan menjadi pegangan bagi penyidik untuk membuat kesimpulan, apakah Basuki melakukan tindak pidana atau tidak. Sejauh ini 10 ahli telah diperiksa.
Mereka terdiri atas ahli hukum pidana, ahli bahasa, dan ahli agama. Selain memeriksa Ahok, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim juga akan meminta keterangan Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin sebagai saksi ahli.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga menekankan pentingnya keterangan saksi ahli, terutama ahli bahasa, dalam perkara ini. Ini terutama berkaitan dengan kata "pakai" dalam kalimat "dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51" yang diucapkan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Sementara, dalam transkrip video yang diunggah Buni Yani ke akun Facebook-nya tertulis "dibohongi Surat Al-Maidah". Buni Yani telah mengaku salah menuliskan transkrip ucapan Ahok. Dia dilaporkan oleh sukarelawan Ahok-Djarot ke Mabes Polri.
Menyangkut rencana pemeriksaan Basuki, anggota tim sukses Ahok-Djarot bidang advokasi dan hukum Pantas Nainggolan menyebut bahwa Ahok kemungkinan akan datang sendiri. "Saya pikir karena ini pemeriksaan sebagai saksi ya masih relatiflah. Masih bisa sendiri. Sementara ini belum ada (pendampingan untuk Ahok) besok (hari ini-Red)," ujar Pantas. Sebelumnya, Ahok menyatakan siap diperiksa Bareskrim.
"Warga negara yang baik, kalau dipanggil harus datang. Wajib," kata Ahok. Setelah diperiksa Bareskrim, Ahok berencana melanjutkan kampanye. Menyangkut gelar perkara secara terbuka. Boy Rafli Amar mengatakan, hal itu dilakukan karena perhatian publik atas kasus ini sangat besar. "Kita tahu ini menjadi perhatian publik. Semua ingin tahu.
Semua ingin transparan. Karena itu, agar bisa sama-sama dilaksanakan secara transparan, secara objektif, (gelar perkara akan) menghadirkan juga para ahli," ujarnya. Menurut Boy, publik bisa menilai sendiri bagaimana proses perumusan pengambilan keputusan atas perkara itu. Diakuinya, selama ini gelar perkara suatu kasus memang dilakukan secara tertutup.
Namun, ada perkecualian dalam kasus Ahok karena menyedot perhatian publik. Selain itu, langkah tersebut juga atas perintah Presiden Joko Widodo. Boy mengatakan, pihaknya ingin menepis kecurigaan-kecurigaan dalam penyelidikan kasus ini. "Semua didasarkan keterangan para ahli yang kami berkeyakinan mereka punya dasar pengetahuan yang mumpuni."
Bersifat Rahasia
Namun, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Muzakkir mengatakan, tak ada aturan baku soal pelaksanaan gelar perkara yang disiarkan terbuka melalui media massa.
Hal itu dianggap bertentangan dengan kewajiban penyidik dan tingkat kerahasiaan suatu dokumen penyelidikan ataupun penyidikan. Hal itu, menurutnya, juga berpotensi mencemarkan nama pihak yang bersangkutan. Mestinya keterbukaan gelar perkara juga berlaku bagi kasus pidana lain sebagai bentuk penerapan asas persamaan di hadapan hukum. "Dokumen hasil pemeriksaan ini sifatnya rahasia. Kalau sengaja dipublikasikan ya berarti bertentangan dengan sifat rahasia dokumen tersebut," ujar Muzakkir.
Ketentuan mengenai pelaksanaan gelar perkara diatur dalam Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 4 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana. Gelar perkara ini biasa dilakukan oleh tim penyidik kepolisian.
Namun sesuai ketentuan dalam pasal 2, gelar perkara khusus atau luar biasa dapat dilakukan dalam keadaan tertentu yang muncul karena komplain pihak pelapor maupun terlapor, atau atas permintaan pimpinan Polri. Termasuk di dalamnya menjadi perhatian presiden dan menarik perhatian publik secara luas. Dalam pelaksanaan, pelapor dan terlapor akan diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya pada peserta gelar perkara.
Tim penyidik juga akan menjelaskan rangkaian kejadian secara lengkap, mulai pelaporan hingga hasil pemeriksaan saksi-saksi. Setelah itu tim penyidik akan membuat laporan hasil gelar perkara dan menyampaikan pada pimpinan. Dari proses tersebut baru dapat disimpulkan apakah terjadi tindak pidana atau tidak. (sm/cnn/dtc)