Petugas menyita beberapa botol aqua besar berisi arak putih di sebuah warung kecil pedesaan, kemarin. (foto: dok-resbla) |
Rabu (21/12) kemarin, Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Banjarejo Resor Blora Iptu Sudarto langsung memimpin anggotanya melaksanaan razia di wilayah hukum Polsek Banjarejo. Begitu juga Kepolisian Sektor Jiken, Kanit Reskrim Polsek Jiken Aiptu Slamet bersama Kasi Humas dan 3 (tiga) anggota melaksanakan Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran minuman keras (miras) di warung-warung kecil di desa-desa.
"Kami menyasar tempat-tempat yang diduga menjual
minuman keras tidak berijin dan tidak memiliki keterangan dari Dinas Kesehatan. Karena keberadaan miras dapat memancing tindak kejahatan jika membuat peminumnya mabuk. Terlebih beberapa hari lagi bertepatan dengan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2017," jelas Iptu Sudarto.
Dari hasil razia miras tersebut, polisi menyita puluhan botol aqua isi 1 liter miras jenis arak putih. Barang miras jenis arak putih disita dari pemiliknya dan dibawa ke Mapolsek masing-masing. Disamping itu petugas juga memberikan pembinaan kepada para penjual miras illegal tersebut agar tidak berjualan minuman keras dan beralih usaha yang halal dan barokah.
Menurutnya usaha haram menjual minuman keras ini sangat beresiko, mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat. Sangat berbahaya bagi para pengkonsumsi karena jenis minuman arak putih ini belum teruji tes BPOM Dinas Kesehatan. "Apabila terlalu berlebihan bisa menyebabkan kericuhan atau bisa menimbulkan korban," tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa razia miras tersebut dilakukan oleh seluruh jajaran Polsek se Resor Blora untuk mencegah timbulnya aksi sweeping sewenang-wenang yang kerap dilakukan organisasi masyarakat tertentu terhadap tempat-tempat yang menjual miras. Terlebih kegiatan ini sebagai bentuk menciptakan situasi dan kondisi yang aman, tertib dan kondusif menjelang perayaan Natal 2016 dan Tahun Baru 2017. (ag-infoblora)