Jakarta, infobreakingnews - Aksi masa Kita Indonesia di kawasan CRF Jakarta menyisahkan persoalan pidana akibat terjadinya pemunkulan terhadap seorang anggota DPR RI Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi (44), diduga dipukul atau dianiaya di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat. Tak terima, yang bersangkutan membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, membenarkan laporan yang dibuat
Fayakhun.
"Iya. Awalnya usai kegiatan 4/12, jadi itu siang kejadiannya. Setelah (kegiatan) selesai, pas istirahat, tiba-tiba terlapor menegur pelapor. Kemudian, terlapor dorong pelapor dan memukul pakai tangan kosong. Temannya terlapor dua orang bantu dorong," ujar Argo, Senin (5/12).
Dikatakannya, pelapor atas nama Fayakhun merupakan anggota DPR RI. Sementara, terlapor atau terduga pelaku berinisial FE, AH dan NH.
"Kita akan panggil pelapor dan terlapor, kita lakukan penyelidikan, dan pemeriksaan saksi-saksi," ungkapnya. *** Ira Maya.