Asik Judi Capsa, 4 Warga Cepu Ditangkap Polisi

Alat yang digunakan untuk judi capsa ikut disita. (foto: dok-infoblora)
BLORA. Pemberantasan perjudian nampaknya terus dilakukan jajaran Polres Blora hingga ke tingkat Polsek. Hal tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi khalayak untuk tidak coba-coba bermain judi jenis apa pun.

Rabu (25/01) sore lalu sekitar pukul 16.00 WIB, empat warga di Cepu digrebeg petugas saat berjudi capsa di sebuah warung kopi di Kampung Cepu Kidul RT4 RW 7, Kelurahan Cepu, Blora. Bersamaan penggrebegan itu, empat pelaku judi tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Cepu.

Keempat pelaku judi yang ditangkap tersebut masing-masing adalah Kahar (39), warga Kampung Cepu Kidul RT 3 RW 7, Kelurahan Cepu, Wasis Sudibyo, warga Jl Surabaya 74 Cepu, Setung Silalahi (44), Kampung Cepu Kidul, Lorong 2 RTRW 4, Kelurahan Cepu, Hendro Nur Cahyo (38), warga Desa Kentong RT6 RW 2, Cepu.

"Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 427.000 dan dua set kartu remi," ucap Kapolsek Cepu, AKP Slamet SH.

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, penggrebekan judi itu berawal ketika Rabu (25/1), sekitar pukul 16.00, anggota Reskrim Polsek Cepu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian jenis di warung kopi Kampung Cepu Kidul RT 04 RW 7, Kelurahan Cepu.

Dari laporan itu sejumlah petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap pelaku. Kapolsek Cepu, AKP Slamet SH membenarkan penggrebekan tersebut. Terpisah, Kasubag Humas Polres Blora, AKP Sularno SH menyatakan, bahwa persoalan tersebut sudah dilaporkan ke Polres Blora untuk diproses lebih lanjut. (ip-infoblora)

Subscribe to receive free email updates: