Penulis : Ary
Jum'at, 27 Januari 2017
//
Jum'at, 27 Januari 2017
Gambar ilustrasi google |
KRAKSAAN - Sejak beredarnya surat edaran di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo yang di tanda tanganani oleh Setda M Nawi, nomor 800/44/426.307/2017 tertanggal 23 Januari 2017, berisi pemutuskan hubungan kerja dengan pegawai magang yang diangkat oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Camat.
Keputusan itu membuat ratusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) berstatus Magang di lingkungan Pemkab Probolinggo merasa resah dan khawatir. Namun tak perlu khawatir , karena mereka ( PTT yang berstatus magang ) yang terkena pemutusan kerjasama nantinya masih memeliki peluang untuk mengabdi di lingkungan pemkab.
Menurut Kepada Badan Kepegawaian Daerah , Pendidikan dan Pelatihan , Abdul Halim , mengutarakan bahwa sesuai dengan Undang Undang no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ada jalan bagi pegawai magang untuk mengabdi. Dimana pengangkatan pegawai sesuai dengan ASN, terangnya lagi, hanya ada dua kategori saja, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Abdul Halim menambahkan , untuk lewat jalur PPPK ini,eks magang ini harus mengikuti prosedur yang berlaku. Yakni mengikuti uji kompetensi, meliputi uji keahlian dan lain sebagainya. Sehingga pengangkatan itu sesuai dengan kategori yang dibutuhkan oleh pemkab.
Namun untuk mengimplementasikannya bukan perakara mudah , Pasalnya, hingga saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU ASN, belum diterbitkan oleh pemerintah. "Kami belum tahu kapan PP-nya akan turun. Doakan saja semoga dalam waktu dekatini sudah turun, sehingga kami dapat mengimplementasikannya di daerah," kata pria asal Kraksaan ini. (Ary)
//