Lombok Tengah, sasambonews.com. Polres Lombok Tengah menangkap tiga orang pelaku Narkoba. Kasat Narkoba Mapolres Lombok Tengah, Iptu.Ery Armunanto pada Rabu 18/1/2017 diruang kerjanya menyatakan, ketiga orang terduga kasus narkoba tersebut positif mengkonsumsi narkoba. Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan tes urin terhadap 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ery Armunanto menuturkan, pada hari Selasa tanggal 17 januari 2017 sekitar pukul 17.30 wita, di sebuah kios pinggir jalan raya Dusun Rebila Desa Tanak Awu Kec. Pujut Kab.Loteng, telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku yang diduga Baru saja melakukan transaksi Narkotika Gol I bukan tanaman jenis Sabu An.WR.28 tahun, Swasta, Alamat Dsn. Rebile Ds.Tanak Awu Kec. Pujut Kab.Loteng.
Hasil pengembangan diperoleh informasi bahwa barang haram dimaksud diperoleh dari seseorang berinisial GHM, 20 Thn asal Dsn.Gubuk Direk Desa Kawo.Kec Pujut Kab Loteng, melalui perantara berinisial IR, 21 Thn asal Ds. Kawo Kec. Pujut. "Saat penangkapan itu kedua pelaku IR Dan GHM masih berada tidak jauh dari TKP, sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan di sebuah warung makan depan Bandara LIA,"Jelasnya.
Tidak puas degan hasil tersebut, diperoleh fakta bahwa sumber barang bukti (BB) yg ditemukan berasal dari sesorang berinisiak JK yg beralamat di Ds. Kawo sehingga dengan di back up oleh Sat Sabhara Dan polsek pujut. Team opsnal dipimpin oleh dkrinya, segera melakukan penyergapan. "Namun ternyata yang bersangkutan tidak berada di rumah dan hasil penggeledahan tidak ditemukan BB," Ungkapnya.
Dari hasil penangkapan terhadap 3 pelaku berhasil diamankan BB berupa 5 buah poket sabu dengan berat total 2.15 gram, 1 buah hp nokia, 2 buah hp samsung, 1 buah hp nokia, 1 buah dompet yg berisi ktp atas nama GHM
Uang sejumlah Rp 1.390.000. "Terhadap ke 3 pelaku dimaksud di bawa ke Polres Loteng guna pengembangan lebih lanjut. Terhadap para pelaku dijerat dgn Pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun atau denda minimal Rp.1 miliar , maksimal Rp.10 miliar,"Tandasnya. (ding)