Pada aksi demo itu, warga turut didampingi dua anggota DPRD Simalungun, Sulaiman Sinaga dan Bernhard Damanik. Selain anggota dewan, warga juga didampingi oleh kuasa hukum mereka, Dahrin Sinaga SH.
Untuk menampung aspirasi pengunjuk-rasa, Kepala BPN Simalungun, Hiskia Simarmata menggelar pertemuan dengan perwakilan warga dan dua anggota DPRD Simalungun.
style="background: white; border: 0px none; margin-bottom: 20px; padding: 0px">Pada pertemuan itu, Dahrin Sinaga meminta BPN, agar memblokir penerbitan perpanjangan HGU nomor 1 tertanggal 27 Juli 1986 atas nama PT SMA. Karena lahan seluas 164,73 hektar, dinilai milik almarhum Cinta Sinaga.
Anggota DPRD Simalungun dari Partai Demokrat, Sulaiman Sinaga pada pertemuan itu menyampaikan, kalau dirinya ada melihat kejanggalan dalam penerbitan sertifikat HGU kepada PT SMA. Sebab, sertifikat HGU itu diterbitkan BPN Pusat diatas lahan sengketa.
Kemudian, Sulaiman juga menyebutkan, seharusnya HGU yang diterbitkan, keberadaan lahannya berada di luar Kabupaten Simalungun. Yakni, di Kabupaten Asahan dan Kabupaten Batubara. "HGU yang didapatkan PT SMA, seharusnya berlaku diluar (Kabupaten) Simalungun," ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Bernhard Damanik, anggota DPRD Simalungun lainnya dari Partai Nasdem. "Kalau ada HGU-nya di wilayah Asahan dan Batubara, silahkan itu dikelolah. Tapi jangan ikut yang di Simalungun," tandas Bernhard Damanik.
Dijelaskan Bernhard, dirinya sebagai wakil rakyat, mengaku sudah berulang kali meminta, supaya tidak diterbitkan kembali rekomendasi terhadap HGU di Nagori Dusun Ulu. Lalu, lahan dikembalikan kepada ahli waris almarhum Cinta Sinaga. Apalagi, lahan itu sangat dibutuhkan masyarakat.
Lalu, anggota dewan ini juga mengingatkan BPN, agar menangguhkan pemecahan surat terhadap lahan yang ada disana. Karena diduga ada manipulasi. Sehingga terindikasi, terjadi perbuatan pidana, bila terjadi pemecahan surat.
Sementara itu, menyikapi tuntutan dan aspirasi warga, Kepala BPN Simalungun, Hiskia Simarmata mengatakan, dirinya tidak memiliki wewenang untuk membatalkan surat keputusan yang diterbitkan BPN pusat.
Sedangkan terkait pemecahan surat, ia memastikan, pihaknya belum ada menerbitkan surat pemecahan lahan. Selanjutnya Simarmata berjanji, bahwa dalam waktu dekat ini, ia akan memfasilitasi pertemuan dengan BPN Provinsi Sumut.(Photo/Source: SN)