Penulis : Firman
Sabtu 14 Januari 2017
Probolinggo, KraksaanOnline.com – Kembali beredar akun facebook yang isinya menghina asma' Allah SWT, menggegerkan masyarakat Kota Probolinggo, Jawa Timur. Dengan menggugah status pelecehan Agama Islam, memaki Asma' Allah dengan kata - kata kotor.
Tak hanya itu, pemilik akun facebook bernama Faridatul Jannah, diperkirakan berumur 20 tahun, yang bertempat tinggal di Kota Probolinggo ini, juga menghujat orang tua kandungnya dengan kata - kata kotor dan jorok, yang diunggah pada Kamis (12/1/2016) kemarin.
Setelah dilihat isi album gambar diakunnya, orang tersebut banyak memposting foto berbagai macam jenis narkotika, seperti sabu dan pil koplo.
Status yang berisi penghinaan dan menghujat pencipta kehidupan alam ini, menuai protes dari warga dan pemuda setempat.
Serliana, warga Kota Probolinggo, mengatakan bahwa pemilik akun penghujat Allah dan orang tuanya, bisa dikatakan Kafir dan tidak mempunyai Agama, dan berharap ada tindakan tegas dari pihak kepolisian.
"Sangat meresahkan sekali, karena pemilik akun ini Kafir, dia bisa dikatakan Kafir dan tidak punya Iman dan perlu di tindak oleh petugas. Tidak seharusnya menulis status seperti itu, karena di negara kita ada UU ITE,"ujar Serliana.
"Sangat pelecehan sekali, entah ini sensasi apa tidak. Karena sangat meresahkan sekali dan memprovokasi sekali. Polisi seharusnya bekerja dengan IT,"kata Rizky, warga setempat.
Kata - kata menghujat Allah dan orang tuanya, menjadi viral di media sosial ini, sudah dibaca 1.900 orang setelah menggugah status yang tidak seharusnya di ucapkan.
"Sangat pelecehan sekali, entah ini sensasi apa tidak. Karena sangat meresahkan sekali dan memprovokasi sekali. Polisi seharusnya bekerja dengan IT,"kata Rizky, warga setempat.
Kata - kata menghujat Allah dan orang tuanya, menjadi viral di media sosial ini, sudah dibaca 1.900 orang setelah menggugah status yang tidak seharusnya di ucapkan.
Sementara itu, masyarakat Kota Probolinggo berharap, petugas kepolisian bergerak cepat dengan menyelidiki pelaku ini dengan tim Cyber Crime, dan pelaku jika tertangkap akan terancam dengan pasal Undang - undang ITE, ancaman maksimal 5 tahun penjara.(fir)
Laporan : Firman
Editor. : Dicko