Berita Terpercaya - Tim sukses pasangan Ahok - Djarot menganggap bahwa aktifitas kampanye pada putaran yang kedua Pilkada DKI Jakarta Tahun 2017, sebaiknya tidak usah di laksanakan.
Hal itu di dasarkan pada Surat Keputusan KPU Nomor 41 Tahun 2016 yang tidak mengatur adanya kampanye di putaran kedua. Kemudian aturan tersebut itu ditegaskan sebelumnya dalam Undang Undang Nomor 10 tentang Pemerintahan DKI Jakarta, yaitu salah satunya menjelaskan mengenai soal perolehan suara yang tidak lebih dari 50 persen.
"Jadi kalau penggunaan APBD, dan APBD tidak jelas dasar hukumnya itu apabila dalam pemeriksaan KPK maka bisa dianggap merugikan negara. Itu bisa masuk penjara " kata Juru Bicara dari timses AHOK- DJAROT, di Rumah Lembang markas Timses AHOK - DJAROT di Jakarta Pusat Jumat 24 Febuari 2017.
Kerugian yang dialami negara kata Putu, didasari pada aturan yang tidak menyebutkan adanya kampanye di putaran kedua. Pasalnya kalai itu tetap dilaksanakan, pemasangan alat peraga kampanye, iklan dan distribusi dapat dianggap mengunakan uang negara tanpa acuan yang jelas dan mengakibatkan kerugian negara.
Hal itu juga melanggar asa efisiensi. Negara keluar uang lagi, enggak efisien dan tidak mencerminkan asas akuntabilitas uang tinggi katanya.
Baca Juga: Berita Olahraga
Hal itu di dasarkan pada Surat Keputusan KPU Nomor 41 Tahun 2016 yang tidak mengatur adanya kampanye di putaran kedua. Kemudian aturan tersebut itu ditegaskan sebelumnya dalam Undang Undang Nomor 10 tentang Pemerintahan DKI Jakarta, yaitu salah satunya menjelaskan mengenai soal perolehan suara yang tidak lebih dari 50 persen.
"Jadi kalau penggunaan APBD, dan APBD tidak jelas dasar hukumnya itu apabila dalam pemeriksaan KPK maka bisa dianggap merugikan negara. Itu bisa masuk penjara " kata Juru Bicara dari timses AHOK- DJAROT, di Rumah Lembang markas Timses AHOK - DJAROT di Jakarta Pusat Jumat 24 Febuari 2017.
Kerugian yang dialami negara kata Putu, didasari pada aturan yang tidak menyebutkan adanya kampanye di putaran kedua. Pasalnya kalai itu tetap dilaksanakan, pemasangan alat peraga kampanye, iklan dan distribusi dapat dianggap mengunakan uang negara tanpa acuan yang jelas dan mengakibatkan kerugian negara.
Hal itu juga melanggar asa efisiensi. Negara keluar uang lagi, enggak efisien dan tidak mencerminkan asas akuntabilitas uang tinggi katanya.
Baca Juga: Berita Olahraga
Putu juga mengatakan bahwa harusnya KPU harus konsisten dalam aturan putaran kedua yang menyebutkan hanya ada penajaman visi - misi program dalam debat. Aktifitas itu tidak bisa disimpulkan dengan bentuk kampanye. Karena dasar tersebutkah kata Putu yang kemduaian cuti bagi pertahanan tidak bisa dikembalikan kepada AHOK - DJAROT dikarenakan berstatus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta definitif.
"Kenapa harus tiba tiba memaksa untuk membuat aturan yang seperti itu. Memaksa untuk pasangan kami cuti. Ini sudah ada yang tidak benar" Ujarnya.
Bila KPU DKI Jakarta akan tetap menjalankan kampanye ini malam tim sukses AHOK - DJAROT berencanakan akan melaporkan hal ini kepada BAWASLU. Putu yang juga bekas dari Komisioner KPU RI itu, melihat bahwa KPU DKI sudah berjalan tak sesuai dengan dasar hukum yang berlaku salah satunya pelanggaran administrasi.
"Jadi jadwal yang di buat oleh KPU Jakarta batal demi hukum dikarenakan sudah tidak sesuai dengan peraturan KPU no 6 tahun 2016, karena di situ sudah ada sosialisasinya. Saya akan mempermasalahkan hal ini ke BAWASLU," katanya