Penulis : Roby
Jum'at , 24 Februari 2017
Probolinggo,KraksaanOnline.com - gin mencari penghasilan tambahan, membuat tiga petani asal Kabupaten Probolinggo ini nekat berjudi. Kini mereka harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Maron, Polres Probolinggo.
Tiga pelaku judi itu adalah MS (58), dan IB (62), keduanya sama-sama warga Kecamatan Maron, sedangkan YY (49), warga Kecamatan Kraksaan. Mereka dibekuk anggota Polsek Maron, Rabu (22/2) lalu, sekitar pukul 16.30 Wib.
Ketiga pelaku diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti. Diantaranya, ada dua set kartu domino dan uang taruhan Rp 81 ribu. "Saat ditangkap ketiganya sedang asyik berjudi domino," jelas Kapolsek Maron AKP Budi Handoko.
AKP Budi menjelaskan, para tersangka ini sering berjudi sejak sebulan terakhir. Alasannya, untuk mencari untung karena penghasilan yang mereka dapat dari buruh tani tak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain judi domino, mereka juga sering berjudi togel. "Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 303 KUHP tentang Perjudian," tambah AKP Budi.(*)
Laporan : Roby
Editor. : Titus
//