Ketika Para Bos Narkoba 'Kuasai' Lapas Kota Pematang Siantar

Ketika Para Bos Narkoba 'Kuasai' Lapas Kota Pematang Siantar http://ift.tt/20kt43r - Berita Siantar News Terkini Terbaru Hari Ini - Kasus tertangkapnya seorang pengunjung perempuan usai mengunjungi Kamaluddin Munthe alias Ayah Kamal di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematangsiantar memunculkan adanya dugaan persaingan bisnis di antara para bandar narkoba.

http://ift.tt/20kt43r - Berita Siantar News Terkini Terbaru Hari Ini -  Kasus tertangkapnya seorang pengunjung perempuan usai mengunjungi Kamaluddin Munthe alias Ayah Kamal di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematangsiantar memunculkan adanya dugaan persaingan bisnis di antara para bandar narkoba.

Salah seorang  narapidana (napi) yang tidak ingin namanya disebut, mengakui adanya peredaraan narkoba di Lapas Siantar. Pengendalian narkoba tersebut bukan dilakukan oleh satu bandar saja namun ada beberapa orang yang terlibat.
Pria
berkulit hitam dengan postur tubuh tinggi ini mengatakan, peristiwa ditemukannya sabu dari pembesuk yang hendak keluar dari lapas seminggu yang lalu merupakan bentuk menjatuhkan lawan bisnis sesama pengendali narkoba dari Lapas. Diduga ada para pengendali narkoba merebut lapak basah yaitu lapas yang dianggap paling safety (aman).
"Ada beberapa orang bandar di dalam (lapas) karena  lapas itu adalah lapak narkoba. Mungkin ada permasalaan sebelumnya, jadi  BD (bandar) ini saling bersaingnya,  bisa jadi penangkapan perempuan bawa sabu dari dalam lapas itu hanya  mainan bandar," ketusnya.
Sebelumnya, Kamal ditangkap Rabu sekira pukul 08.00 Wib saat melakukan transaksi dengan Rustam seorang DPO, melalui telepon seluler untuk memesan narkotika jenis sabu. Transaksi keduanya diketahui di sekitar Simpang Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Setelah melakukan transaksi sabu sebesar Rp 2,5 juta, Rustam langsung pergi meninggalkan Kamal warga Jalan Kenanga Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar itu hingga akhirnya dibekuk Polres Simalungun saat pulang menuju Kota Siantar. Persisnya di Jalan Asahan Km VIII. Barang bukti yang diamankan sabu seberat 2,88 gram.
Kamal diduga kuat seorang bandar sabu itu saat ini 'menginap' di Lapas Siantar sembari kasusnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.
Kamal didakwa melanggar pasal pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1). (Source: HTnews)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :