http://ift.tt/20kt43r - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - Sebelumnya Fadli Zon keluarkan cuitan kritikan namun dengan kalimat kreatif yang bernada sindiran, ia kini justru panen bully netizen, Senin (20/2/2017).
"Kelihatannya perlu segera masuk REKOR MURI, @basuki_btp sbg gubernur DKI TERDAKWA pertama dlm sejarah RI."
Demikian cuit Fadli Zon, Minggu (19/2/2017).
Cuitan Fadli Zon masuk kategori cuitan kreatif, ia kritik kebijakan pemerintah dengan membuat kalimat sindiran.
MURI atau Museum Rekor Dunia Indonesia (dahulu Museum Rekor Indonesia) dikenal sebagai pencatat rekor atau capain tertinggi akan prestasi yang bersifat 'terbandingkan'.
Seberapa hebat, seberapa tinggi, seberapa banyak seseorang bisa melakukan pencapaian dalam hal tertentu.
Harusnya untuk yang berprestasi, ini justru kebalikannya.
Cuitan Fadli Zon ini berbuah pro dan kontra.
Namun melalui kolom komentar tautan berita di bawah ini, Fadli Zon justru panen bully.
Fadli Zon panen komentar-komentar pedas netizen.
AndyLaw Ntupakpuuh: gerindra berangsur runtuh karena statement dari kader yg tidak bermutu...klo partai gerindra ingin berjaya buang dulu si mulut besar Fz
Dicky Harianto: betul,seharusnya dia bersama anaknya minta fasilitas negara menghabiskan uang rakyat itu yg malu,dasar ******!!!!!
Dewa Dewantara: Klo ssya usul Fadly Zon dimasukkan Guineess of the Record....rekord mulut anggota dewan paling ******.didunia...dan anggota dewan paling tidak punya kerjaan hanya makan gaji buta .
Samuel Gabriel: Fadli zon hati2 ngomongin orang beberapa waktu yg lalu anakmu ke amerika pake fasilitas negara lewat kedutaan indonesia gimana tu apa gak malu kau ?? Instropeksi diri dong fadli jangan liat kesalahan n kekurangan orang aja kau , jika kau gak bertobat juga pasti azab n murka Allah akan menimpahmu
Dicky Harianto: betul,seharusnya dia bersama anaknya minta fasilitas negara menghabiskan uang rakyat itu yg malu,dasar ******!!!!!
Dewa Dewantara: Klo ssya usul Fadly Zon dimasukkan Guineess of the Record....rekord mulut anggota dewan paling ******.didunia...dan anggota dewan paling tidak punya kerjaan hanya makan gaji buta .
Samuel Gabriel: Fadli zon hati2 ngomongin orang beberapa waktu yg lalu anakmu ke amerika pake fasilitas negara lewat kedutaan indonesia gimana tu apa gak malu kau ?? Instropeksi diri dong fadli jangan liat kesalahan n kekurangan orang aja kau , jika kau gak bertobat juga pasti azab n murka Allah akan menimpahmu
Nuri Shinta: Harusnya pak zonk ni pakai rok aja ya,masa bpk2 kerjanya ngomongin orang mlulu.
Hingga berita ini diturunkan ada 74 komentar netizen yang sebagian besar berisi kritikan untuk Fadli Zon.
Hingga berita ini diturunkan ada 74 komentar netizen yang sebagian besar berisi kritikan untuk Fadli Zon.
Kemendagri tidak nonaktifkan Ahok
Seperti diketahui Ahok berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama yang proses sidang pengadilannya hingga saat ini masih bergulir.
Meski demikian Kemendagri memutuskan untuk tidak nonaktifkan Ahok.
Seperti dilansir dari Kompas.com Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama dari Gubernur DKI Jakarta karena masih menunggu tuntutan dari jaksa.
"Kalau tuntutannya lima tahun kami berhentikan sementara sampai ada keputusan hukum tetap," kata Tjahjo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/2/2017).
Berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ahok sendiri saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa penodaan agama.
Namun, Kepala Biro Hukum Kemendagri Sigit Pudjianto mengatakan, pihaknya tetap menunggu tuntutan jaksa karena dakwaan Ahok terdiri dari dua pasal, yakni 156 KUHP atau 156 a KUHP.
Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Sementara pasal 156a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.
Oleh karena itu, Kemendagri masih menunggu pasal mana yang akan digunakan jaksa dalam tuntutan.
"Kalau pasal 156a yang hukumannya lima tahun langsung kami berhentikan sementara. Kami hanya tidak mau gegabah karena nanti bisa dituntut balik," ucap Sigit.
Sebelumnya, desakan agar Kemendagri memberhentikan sementara Ahok dari posisi Gubernur DKI Jakarta disuarakan sejumlah pihak.
Ahok saat ini memang masih berstatus nonaktif karena cuti kampanye pilgub DKI Jakarta 2017. Namun, Ahok akan aktif kembali usai kampanye, atau pada 11 Februari.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta ada tindakan dari Kemendagri.
"Harus ada satu tindakan sebelum tanggal 11 Februari dari Mendagri untuk nonaktifkan saudara Ahok karena sudah berstatus terdakwa di pengadilan. Ini adalah perintah undang-undang," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2017).
Fadli mengingatkan, beberapa waktu silam, sejumlah gubernur langsung dinonaktifkan setelah menjadi terdakwa.
Dia mencontohkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang terseret kasus korupsi.
Fadli pun mempertanyakan apakah ada alasan khusus di balik kebijakan Mendagri yang tidak kunjung menonaktifkan Ahok.
Dia berpendapat, Mendagri melanggar hukum jika tak segera menonaktifkan Ahok.
"Jangan nanti terkesan Mendagri membela karena kebetulan kawannya. Saya kira itu tidak boleh, ini negara yang mempunyai aturan hukum," tutur Waketum Gerindra ini.