KRI Satlantas Polres Probolinggo Sosialisasikan Mekanisme Pembuatan SIM

Penulis : Roby
Selasa, 14 Februari 2017


Probolinggo,KraksaanOnline.com - Pemberlakuan tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor pada awal tahun ini telah memancing kehebohan di masyarakat. Penyebabnya, besaran kenaikan tarif Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM) mencapai tiga kali lipat.

Agar masyarakat lebih paham dengan peraturan yang baru, Sat Lantas Polres Probolinggo selain  mensosialisasikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) yang mengalami kenaikan lebih dari 100 persen, juga mensosialisasikan biaya/tarif pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Aturan yang disesuaikan dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBK), disosialisasikan ke seluruh
 jajaran Polres Probolinggo sampai di tingkat Polsek dan  agar disampaikan ke masyarakat luas.

Senin (13/2/2017) pagi tadi, Kanit Regident Satlantas Polres Probolinggo Iptu Sugeng Sulistiyono, memberikan sosialisasi mekanisme pembuatan sim sesuai tarif baru yang berlaku.

Hal ini dilakukan agar masyarakat yang belum mengetahui tentang mekanisme yang baru tidak bingung dan kaget terhadap peraturan yang baru.

Seperti yang pernah dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bahwa kenaikan tarif tersebut memang dilakukan untuk perbaikan layanan di kepolisian. Selain itu, pemberlakuan tarif yang ada tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2010 lalu. Menurutnya, PNBP ini memberikan tujuan untuk meningkatkan layanan di kepolisian. Sehingga, ke depannya layanan dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian bisa lebih meningkat(Rob)


//

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :