Tersangka penipuan rekruitmen CPNS sedang dimintai keterangan oleh petugas. (foto: dok-resbla) |
Mantan Anggota DPRD Blora yang ditangkap itu bernama Agus Sucipto (60) warga Randublatung. Ia diduga melakukan penipuan dengan modus bisa meloloskan orang dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). "Ia ditangkap Polisi Satreskrim Polres Blora dirumahnya pada hari Senin (20/02/2017) lalu," kata AKP Asnanto SH.
Pasca penangkapan itu, menurut AKP Asnanto SH kini ia mendekam di ruang tahanan Polres Blora, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurutnya aksi penipuan yang dilakukan oleh Agus Sucipto sudah berlangsung sejak tahun 2014 lalu. Pelaku ini mengiming-imingi korban yang mayoritas masyarakat yang tinggal di perkampungan untuk dijadikan PNS dalam waktu yang singkat.
"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan, dan sampai saat ini masih diperiksa penyidik," ujar Kasat Reskrim Polres Blora AKP Asnanto, SH.
Kasus penipuan tersebut terbongkar ketika salah seornag korban melaporkan kasusnya ke kantor Polsek Randublatung pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2016 lalu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap keberadaaan tersangka sebelum akhirnya ditangkap.
Mengetahui hal tersebut, AKP Asnanto menyesalkan adanya kejadian penipuan yang dipraktekkan di pedesaan. Beliau ikut prihatin dan akan menindak tegas siapapun yang terlibat didalamnya.
"Menurut pengakuan Agus Sucipto, ia yang dulunya berstatus sebagai mantan anggota DPRD tersebut memanfaatkan jabatannya untuk menipu masyarakat dengan alih-alih bisa meloloskan menjadi Pegawai Negeri Sipil. Kemudian tersangka meminta sejumlah uang kepada korban sebesar dari Rp 50 juta sampai 150 juta," ungkap AKP Asnanto SH.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Asnanto SH menambahkan, penyidik masih mendalami pengakuan tersangka kepada korban, bahwa dia mengenal orang dalam yang bisa meloloskan seleksi CPNS.
"Sedang dicek apa betul ada orang dalam atau hanya akal-akalan tersangka, supaya korban memberi uang pelicin. Dalam aksi tipu-tipu ini pelaku menyertakan sejumlah dokumen bodong untuk meyakinkan para korbannya. Selain itu, ia memberikan seragam PNS kepada para korbannya," lanjutnya.
AKP Asnanto SH menyayangkan masih ada masyarakat yang tertipu dengan modus seperti itu. Ia menghimbau, agar masyarakat waspada dengan modus penipuan yang bermula dari informasi adanya penerimaan CPNS, kemudian berlanjut menawarkan jasa untuk membantu dengan meminta sejumlah imbalan.
"Apabila ada oknum atau siapapun yang menyampaikan informasi ada penerimaan CPNS, kemudian mengiming-imingi bisa membantu dan meminta sejumlah uang atau imbalan, segera laporkan ke penegak hukum. Patut diduga sebagai penipuan," tegas AKP Asnanto SH.
Akibat perbuatannya, Agus Sucipto si mantan anggota DPRD itu dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (ip-infoblora)