Lombok Tengah, sasambonews.com. Dua orang PNS dibekuk Polisi. Keduanya ditangkap pada hari minggu tanggal 12 Februari 2017 sekitar pukul 17.20 wita oleh Kanit Intel polsek Praya AIPDA Akhmad Hadi Ashari dan anggota Reskrim Polsek praya Bripka Agustamin dan Bripka Heru di Kampung Tengari kelurahan Praya kecamatan Praya tepatnya di Kios Soraya pelaku Pengedar uang palsu masing-masing.
Keduanya dikabarkan suami iatri yakni Est 30 thn, alamat Jalan Taman arum perumnas Tampar ampar kelurahan Jontlak kecamatan Praya Tengah, dan
Nrm, 34 tahun, alamat jalan Taman arum perumnas tampar ampar kelurahan Jontlak kecamatan Praya tengah.
Kronologis kejadian Korban Andi Lesmana warga Tengari menginformasikan kepada Kanit Intel polsek Praya bahwa korban telah dua kali di datangi oleh sepasang sepasang suami istri (pelaku) untuk meminta bantuan Trasfer uang dan yang pertama pelaku melakukan tranfser uang pada tanggal 8 februari 2016 sebanyak Rp. 10.000.000. dengan tujuan M.
Pada saat melakukan penggeledahan terhadap Est di temukan uang kertas palsu pecahan Rp. 100.000 sebanyak Rp. 1.600.000. di dalam tas milik pelaku.
Sedangkan dari tangan Nrm di temukan uang kertas palsu pecahan Rp. 100.000. Sebanyak Rp. 200.000 di tas milik pelaku.
Atas kejadian tersebut kedua pelaku di amankan di Polsek Praya. Am