Lombok Tengah, sasambonews.com,- Pemda Lombok Tengah menolak keras draf permendagri yang menyatakan Nambung masuk wilayah Lobar.
Didampingi Asisten I, Sekda menegaskan selain menolak penetapan batas oleh pusat, pemda Loteng juga menolak draf permendagri yang menyatakan Nambung masuk dalam wilayah Lombok Barat. Sikap kita menolak klaim penetapan batas Lobar" jelasnya.
Dia mengatakan Pemda sudah memiliki dokumen yang sama dengan dokumen RTRW Wilayah Provinsi NTB dengan dokumen itu semua masuk, wilayah Lombok Tengah termasuk pelayanan ke
masyarakat oleh pemda Loteng, ini jadi posisi kuat.
Kalau dari dokumen, jika keputusan Gubernur 1992 dikaitkan dengan perda 3 maka itu masuk ke Lombok Tengah. Pada prinsipnya kami menolak draf permendagri, nambung masuk Lobar.
Dalam RTRW maupun perda tiga gambarnya sama dengan gambar peta Lombok Tengah, kalau itu ditanpik maka ada 397, 10 ha yang diklaim akan hilang, berarti batal semua dokumen hingga nasional.
"Maucari dokumen dimana saja seperti di RTRW, Google, akan tetap sama yang dipunya Lombok Tengah.
Kita tidak berpolemik tapi kita buka fakta lihatlah RTRW sesuai gambar yang diprovensi dengan gambar di Lombok Tengah