PERAWANGPOS -- 31 Maret 2017 adalah periode terakhir untuk Tax Amnesty atau pengampunan pajak akan berakhir. Namun ternyata masih banyak warga masyarakat yang belum mendapatkan sosialisasi dengan baik, termasuk soal harta dan jenis pendapatan apa yang perlu dilaporkan.
Dalam sebuah diskusi mengenai Pajak yang di taja oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seorang pengusaha yang berasal Jawa Timur bertanya perihal kyai dan ustaz yang memiliki banyak pendapatan dari ceramah-ceramah mereka. Apakah perlu untuk ikut tax amnesty?
Menjawab pertanyaan itu, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menjelaskan apa pun jenis pendapatan harus dilaporkan dan dibayar pajaknya. Sehingga jika belum dilaporkan, sebaiknya ikut program tax amnesty.
"Mengenai gus-gus (ustaz), duit dari pendapatan apa pun harus bayar pajaknya. Mau dapat dari pengajian, dari kotak kaleng, atau apa pun kalau namanya penghasilan harus dibayar pajaknya,"
"Kalau mau ikut (tax amnesty) Alhamdulillah. Walau pun ustaz bojo papat, ojo lali bayar pajak," tambah Suryo.
Sementara itu, Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan, menambahkan ; pajak yang di dapat para ustaz dari pendapatan ceramah-ceramah, sebetulnya sama seperti ustaz yang mendapat penghasilan dari mengisi acara stasiun televisi.
"Dalam UU Pajak tidak ada pembedaan, pengusaha atau ustaz, kalau pendapatan ya kena pajak. Ustaz-ustaz yang jadi artis kan banyak juga. Setiap hari manggung di televisi kan itu dipotong pajaknya. Mau penyanyi atau ustaz, pajaknya sama," terang Mardiasmo.
Sumber : Detik