KPK , Kejagung dan POLRI sekarang sudah memiliki jurus baru untuk menangani KORUPSI
AGEN BOLA ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri menyepakati kerja sama dalam penanganan tindak pidana korupsi. Di antara poin kerja sama itu, disepakati adanya sistem elektronik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (e-SPDP).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, e-SPDP hanya khusus untuk penanganan perkara kasus tindak pidana korupsi.
"Jadi e-SPDP ini nanti online, supaya kami di pusat kami ini bukan hanya KPK, tapi juga Polri dan Kejagung itu mempunyai data dan info yang sama, terkait dengan penanganan tipikor di seluruh Indonesia," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Menurut Agus, e-SPDP ini akan diterapkan terlebih dahulu di tingkat
pusat. Misalnya di level KPK, Jampidsus, dan Bareskrim Polri.
"Nanti secara bertahap ke Polda, ke Polres, ke Kejati dan Kejari. Kalau sudah berjalan penuh itu, dengan mudah kita mengetahui seluruh kasus tipikor yang ditangani Kejari, Kejati, Polres, maupun Polda dan di KPK sendiri," kata dia.
"Nanti secara bertahap ke Polda, ke Polres, ke Kejati dan Kejari. Kalau sudah berjalan penuh itu, dengan mudah kita mengetahui seluruh kasus tipikor yang ditangani Kejari, Kejati, Polres, maupun Polda dan di KPK sendiri," kata dia.