Lombok Tengah,sasambonews.com,- Polisi terus buru pelaku pemakaian dan pengedar Narkoba. Kali ini pasangan suami istri ditangkap pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017 sekitar pukul 23.30 wita bertempat di dusun peras Desa Kidang pratim . Di back Up Team Opsnal Sat Reskrim telah mengamankan 2 tersangka Pasangan suami istri yang di duga memiliki, menyimpan, menyalahgunakan narkotika jenis shabu dengan identitas NSP , 31 tahun alamat Sentalang dan istrinya MN 26 alamat dusun peras desa kidang
Dari kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 poket shabu , satu buah hp merek nokia, satu set alat hisap, 11 bh korek gas dan sekop
Kasat Narkoba Polres Loteng IPTU Ery Armunanto menceritakan kronologis penangkapan.
Pada hari rabu tangal 15 maret 2017
Setiba di ruang sat narkoba istri tersangka disuruh membuang 1 poket shabu tetapi anggota opsnal melihat dan langsung mengamankan barang bukti yang di buang di fentilasi kamar mandi.
Terhadap tersangka kata Ery di jerat dgn Pasal 112 ayat (1)Subsider Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Thn 2009 ttg Narkotika dgn ancaman maksimal 12 Thn, minimal 4 tahun penjara. Am