Pelaku yang diamankan Polsek Tanjungan Katibung |
Menurut Kapolsek Tanjungan AKP Hendy Prabowo, SIK, saat ini jajarannya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku di Polsek Tanjungan.
"Dugaan sementara pelaku mengalami gangguan
jiwa, cuma kami akan periksakan pisikologisnya untuk mengetahui apa benar mengalami gangguan jiwa," kata Kapolsek Tanjungan, AKP Hendy Prabowo kepada saat dihubungi melalui sambungan telepon. Jum'at (14/4).
Dijelaskan Hendy, untuk memastikan proses penyidikan agar ditemukan formulasi hukum yang tepat, pihaknya terus mendalami apakah pelaku benar-benar mengalami gangguan kejiwaan atau tidak. Untuk itu kepolisian berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa.
"Sementara pelaku masih di kenakan pasal 338 tentang pembunuhan tidak berencana dengan ancaman pidananya lima tahun" ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu muda membuat geger warga Dusun Rangai Barat, Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, pasalnya ibu tersebut nekad menggorok leher anak kandungnya yang masih berusia 13 bulan, hingga tewas. Kamis (13/4) pukul 22.00 WIB.
Saat itu tanpa sebab, pelaku mengambil sebilah golok, lalu menggorok leher korban yang sedang tertidur. Akibatnya, korban tewas mengenaskan. Menurut pengakuan dirinya saat itu tidak sadar melakukan perbuatan keji tersebut karena ada yang merasuki. (Red)
Dijelaskan Hendy, untuk memastikan proses penyidikan agar ditemukan formulasi hukum yang tepat, pihaknya terus mendalami apakah pelaku benar-benar mengalami gangguan kejiwaan atau tidak. Untuk itu kepolisian berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa.
"Sementara pelaku masih di kenakan pasal 338 tentang pembunuhan tidak berencana dengan ancaman pidananya lima tahun" ujarnya.