mengatur RSUD tidak lagi berdiri sebagai lembaga sendiri, melainkan harus menjadi bagian dari UPT Dinkes.
Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortala) Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Malteng, Petriek M Tanate, Selasa (25/4/2017) mengatakan, untuk sementara ini RSUD masih tetap sebagai lembaga tersendiri.
Menurut Tanate, status RSUD belum akan dirubah menjadi UPT, hal itu dikarenakan Pemkab harus menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur perubahan RSUD menjadi UPT Dinkes. Artinya, RSUD tetap menjalankan sistem pengelolaan administrasinya seperti yang sebelumnya.
"Bila sudah ada Perpresnya, baru statusnya akan dirubah menjadi UPT, meski peraturan telah terbit tahun lalu," jelas Tanate.
Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortala) Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Malteng, Petriek M Tanate, Selasa (25/4/2017) mengatakan, untuk sementara ini RSUD masih tetap sebagai lembaga tersendiri.
Menurut Tanate, status RSUD belum akan dirubah menjadi UPT, hal itu dikarenakan Pemkab harus menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur perubahan RSUD menjadi UPT Dinkes. Artinya, RSUD tetap menjalankan sistem pengelolaan administrasinya seperti yang sebelumnya.
"Bila sudah ada Perpresnya, baru statusnya akan dirubah menjadi UPT, meski peraturan telah terbit tahun lalu," jelas Tanate.