Polda Jabar dan Polres Purwakarta Gerebeg Rumah Penampungan Calon TKW Ilegal


SJO PURWAKARTA. Sebuah rumah diduga dijadikan tempat penampungkan Calon Tenaga Kerja Wanita (CTKW) ilegal di Jalan Raya Kolonel Rachmat Ceuli Badak Kampung Krajan Kelurahan Tegal Munjul Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, digerebek Polisi, Rabu (12/4).

Diamankan, 14 wanita muda (CTKW) dari berbagai daerah di Indonesia yang akan diberangkatkan kerja di Taiwan dan seorang pengelola PT Rimba Ciptaan Indah Purwakarta (RCIP) berinisial YN.

Menurut Ketua Polmas Kelurahan Tegal Munjul Endang Suhendi, penggerebekan dilakukan petugas Polda Jabar dan Polres Purwakarta setelah empat CTKW berhasil kabur dari tempat penampungan.

"Kemungkinan para korban melaporkan ke polisi, hingga praktek penyekapan digerebek dan terbongkar," jelasnya.

Diungkapkan, keberadaan tempat penampungan CTKW tersebut sudah berlangsung selama lima tahun. Masyarakat, sebut dia, sebenarnya telah menaruh curiga karena sikap tertutup pengelola PT RCIP.

"Warga susah untuk bisa masuk kedalam karena pintu pagar selalu terkunci gembok," ujarnya.

Kejanggalan rumah itu tempat penampungan ilegal lantaran kerap melihat sejumlah wanita muda mengintip dibelakang pagar besi tertutup fiber plastik.

"Warga sering melihat wanita wanita muda mengendap-endap beli jajanan dibalik pagar," ungkapnya.

Didapati keterangan dari CTKW yang kabur bahwa mereka disekap berbulan-bulan dan diperlakukan tidak manusiawi.

"Pengakuan mereka disekap 3 sampai 8 bulan. Mereka dilarang berkomunikasi dengan pihak luar. Dikasih makan ikan asin," ungkap Endang.

Selain itu, PT RCIP diduga melakukan pemalsuan dokumentasi CTKW dengan menuakan usia wanita CTKW.

"Ada yang masih berumur 18-19 tahun. Di dokumentasi itu ditulis 21 tahun," jelasnya seraya menyebutkan, tempat penampungan itu kini telah dipolice line. (DeR)


Subscribe to receive free email updates: