Ilustrasi curanmor | net |
Pelaku dan DK (Masih DPO) diantar ke rumah korban oleh RN (sudah ditangkap), kemudian pelaku dan DK masuk kedalam rumah korban , dan mengambil 2 unit sepeda motor merk honda beat dan honda mega pro. Kedua motor tersebut dibawa ke tempat AR (Sudah ditangkap) , dan oleh AR sepeda motor merk honda mega pro tersebut di jual kepada HR (DPO), dengan harga 3 juta rupiah dan kemudian uangnya di serahkan kepada pelaku untuk dibagi-bagi.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP. Rizal Effendi menjelaskan bahwa, peristiwa itu terjadi di Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan. Korbannya seorang wanita bernama Sriana binti Sunardi yang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidomulyo pada 15 Maret 2016.
Kini tersangka dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk honda beat, 1 potong kaos, dan 1 buah helm, diamankan di Polres Lampung Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dapat dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara " Ujar AKP Rizal Efendi.(red | Tribrata)