http://ift.tt/20kt43r - Berita Terbaru Terkini Hari Ini -Pemberitaan mengenai sekelompok korban pemujaan setan yang selamat dari pengasingan masih menjadi sorotan masyarakat.
Menurut pengakuan korban, selama diasingkan, mereka menjalani beberapa ritual pemujaan aneh.
Tak hanya itu, mereka kerap kali disiksa dan dicekoki obat halusinasi.
Setidaknya ada 14 anak yang berada dibawah pengaruh obat mengikuti aliran pemujaan ini.
Lantas, obat halusinasi apa yang digunakan untuk memengaruhi korban?
Adalah asam lisergat dietilamida (LSD) yang dipakai sebagai pemberi efek tenang bagi anak-anak tersebut.
Ditelusuri lebih lanjut, LSD merupakan bahan kimia yang bersifat halusinogen.
Bahan kimia ini berbentuk padat seperti kertas perangko.
Melansir dari Wikipedia, zat ini masih terbilang baru dan ditemukan pertama kali oleh Novartis sebagai obat psikiatrik pada tahun 1947.
Di pasaran, bahan ini lebih dikenal dengan nama
Delysid.
Sejatinya, LSD bersifat tidak adiktif dan memiliki daya toksisitas yang rendah.
Zat tersebut hanya dikenal mampu memberi efek psikologis yang luar biasa.
Pengonsumsi obat ini bisa saja merasa senang atau biasa disebut rekreasional.
Tujuan penggunaan LSD pada umumnya memang untuk mencari ketenangan, namun bahan ini berbeda dengan psikotropika.
Meski demikian, mengonsumsi LSD berlebih, apalagi dilakukan secara rutin sangat berbahaya bagi tubuh.
Pasalnya, dosis tunggal atau pemakaian dalam sehari obat ini hanya berkisar 100 sampai 500 mikrogram.
Jumlah itu setara dengan sepersepuluh sebutir pasir.
Sangat sedikit bukan?
Memang zat ini berpotensi memberi pengaruh psikologi yang sangat kuat.
Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB, dosis 20 mikrogram LSD dapat langsung bekerja aktif di dalam tubuh setelah 30 menit dikonsumsi.
Saat mengonsumsi LSD, curah jantung akan meningkat melebihi batas normal curah jantung orang dewasa yang berkisar 4 sampai 6 liter per menit.
Di samping itu, LSD juga dapat menimbulkan distorsi waktu dan gangguan pengelihatan sehingga pandangan menjadi kabur.
Meski berbeda dengan psikotropika, tetapi zat ini tetap dilarang digunakan di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang tertera pada Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009.
Oleh karenanya, zat yang sebelumnya digunakan untuk penyandang sakit jiwa itu, kini dilarang beredar di negara ini.
Mengingat kembali korban sekte kiamat yang notabene adalah anak di bawah umur, penggunaan LSD sangat berpotensi merusak kerja jantung apabila tidak segera dihentikan dan ditangani secara medis. (Tribun)