Ilustrasi emas ghoib | Foto: net |
Seperti yang terjadi di Kabupaten Pesawaran, Lampung, Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Kedondong, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan modus menghadirkan emas ghaib, Sarkim (35) di Desa Teba Jawa Kecamatan Kendondong Kabupaten setempat.
Pelaku |
penipuan | Foto: ist Kapolsek Kedondong Iptu Firdaus, SH., mewakili Kapolres Pesawaran AKBP M.Syarhan, S.Ik, mengatakan pelaku diamankan, Kamis (11/5/17) jam 21.00 Wib berdasarkan laporan korbannya Hambali (40) warga Desa Teba Jawa melaporkan penipuan tersebut ke Polsek Kedondong.
Sarkim yang juga memiliki nama samaran Ahmad, pada sekitar bulan Februari 2017, melakukan aksi penipuan bersama temannya yang mengaku orang pintar bernama Abah, yang mengaku ahli menarik emas ghaib, menyakinkan korban bahwa di rumahnya terdapat 210 kg emas ghaib dan bisa mengangkatkan dengan persyaratan mahar sebesar 30 juta rupiah dengan cara mencicil.
"Untuk meyakinkan korbannya, Sarkim membawa temannya yang bernama abah, dan meminta mahar 30 juta dibayar mencicil tetapi setelah korban membarikan uang 20,5 juta, namun sampai waktu yang telah dijanjikan emas tersebut tidak ada, hingga korban melaporkan perkara tersebut ke Polsek Kedondong" jelas Iptu Firdaus, Sabtu (13/5/17).
Saat ini pelaku dan barang bukti, 4 botol minyak 100 bunga, 2 koin emas dan handphone venera diamankan di Polsek Kedondong Polres Pesawaran dan terhadap pelaku bernama Abah, petugas masih menyelidiki keberadaannya.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara" tandas Iptu Firdaus. (Red)
Sarkim yang juga memiliki nama samaran Ahmad, pada sekitar bulan Februari 2017, melakukan aksi penipuan bersama temannya yang mengaku orang pintar bernama Abah, yang mengaku ahli menarik emas ghaib, menyakinkan korban bahwa di rumahnya terdapat 210 kg emas ghaib dan bisa mengangkatkan dengan persyaratan mahar sebesar 30 juta rupiah dengan cara mencicil.
Barang bukti yang berhasil disita | Foto: ist |
Saat ini pelaku dan barang bukti, 4 botol minyak 100 bunga, 2 koin emas dan handphone venera diamankan di Polsek Kedondong Polres Pesawaran dan terhadap pelaku bernama Abah, petugas masih menyelidiki keberadaannya.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara" tandas Iptu Firdaus. (Red)