Bangun Rumah Sembarangan, Pemda Siapkan Sanksi




Lombok Tengah, sasambonews.com,- Ingin bangun rumah atau pertokoan di kota Praya mulai saat ini tidak boleh sembarangan, pemilik bakal dikenakan sanksi tidak diberikan ijin membangun jika tidak mematuhi ketentuan, apalagi dalam waktu dekat ini pihak Pemerintah bakal segera mengusulkan ke Dewan , rancangan RTBL untuk dijadikan pedoman bagi warga kota Praya bagi yang ingin membangun rumah atau pertokoan, demikian disampaikan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) H. Winarto beberapa waktu yang lalu.


Menurutnya, pihaknya saat ini sudah mulai menyusun Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) . Aturan itu,akan berlaku untuk warga kota Praya saja. Intinya, RBTL itu akan mengatur seluruh aktifitas pembangunan fisik, seperti, rumah, toko, rumah makan atau penginapan, Jadi jika nanti masyarakat ingin membangun atau mau membuka usaha toko maka harus menaati aturan yang ranperdanya akan segera di usulkan ke DPRD Lombok Tengah untuk disetujui. "Ranperda RBTL bakal kita jadikan Perda, jadi tidak boleh semena –mena untuk membangun" Kata Winarto.

class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify" align="justify">Setiap pemilik bangunan, terang Winarto wajib mematuhi aturan tentang ketinggian bangunan, luas bangunan dan kekuatan bangunan. Jika melanggar, maka BPMP2T  tidak akan mengeluarkan izin Mendirikan Bangunan (IMB) Serta izin –izin lainnya. " Aturan tersebut berbentuk Perda. Kami sedang menyusunnya, lalu mengusulkannya kepada bagian Hukum Setda Loteng." Terang Pak Win panggilan kepala Badan.

Begitu siap lanjutnya, maka BPMP2T akan mengusulkannya ke DPRD guna dibahas menjadi aturan yang sah. Di RTBL ini lanjutnya, bakal dibuatkan peta khusus, baik peta yang menggambarkan permukiman warga, peta jaringan irigasi,listrik, telekomunikasi,air, perkantoran dan atau fasilitas, sarana prasarana pendukung lainnya.

Peta tersebut tambahnya,  menurut rencana akan difasilitasi oleh Kementrian  Agraria dan Tata Ruang," Mohon ini menjadi catatan kita semua yang tinggal di perkotaan Praya." Seru Winarto.

Pantauan wartawan, posisi bangunan di Kota Praya memang cukup semerawut. Bangunan rumah ataupun bangunan usaha warga masyarakat nyaris berada di bahu jalan akibat tidak adanya aturan main yang diberlaklukan oleh pemerintah daerah. Untuk itulah jika ingin menjadikan Kota Praya yang rapi, bersih tanpa kumuh maka pemerintah harus membuatkan peraturan yang mengatur soal posisi bangunan dari sepadan jalan. Ln

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :