Kalianda, Kaliandanews - Bermula dari komentar di Media Sosial (Facebook-Red), Intan Nurcahya Kurniawan harus menerima hukuman 1 bulan penjara dan 6 bulan masa percobaan, atas tindak penganiyayaan yang dijatuhkan Ketua Hakim persidangan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Jum'at (19/5).
Foto: Terdakwa saat Menjalani Persidangan (KN) |
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kaliandanews dipersidangan, terdakwa Intan Nurcahya Kurniawan telah melakukan tindakan pidana terhadap Sariyanti (korban) pada 25 Januari 2017 lalu, di salah satu Ruang Vip RSUD Bob Bazar, Kalianda. Saat itu, korban bersama rombongan Ketua UPT Pendidikan Kecamatan Sidomulyo Nurhasanah dan para guru-guru membesuk Lilis Suhartini, selaku orang tua terdakwa.
Melihat korban, terdakwa langsung menghampirinya dengan maksud mengajak bicara korban. Namun, korban tidak mau. Tanpa alasan yang jelas, tiba-tiba terdakwa langsung mendorong korban hingga korban mengalami cidera pada jari manisnya dan cidera pada tulang bahu tangan kirinya. Keributan itu, sempat diredam oleh KUPT Pendidikan Kecamatan Sidomulyo Nurhasanah.
Menurut Keterangan Sariyanti yang dijelaskannya di hadapan Hakim Ketua, terdakwa melakukan tindak penganiayaan pada tanggal 25 Januari 2017 lalu, saat dirinya tengah membesuk Ibu terdakwa di salah satu Ruang VIP RSUD Bob Bazar Kalianda. Atas kejadian tersebut, dirinya langsung melakukan Visum di RS setempat.
class="MsoNormal" style="text-align: justify" align="justify">"Waktu itu saya menemani ibu KUPT untuk membesuk Ibunya, tanpa alasan yang jelas dia (terdakwa) mengajak saya untuk berbicara, tetapi saya tidak mau. Kemudian tanpa alasan yang jelas saya di dorong dan terbentur ke pintu hingga menyebabkan pinggang dan tangan saya tidak bisa di gerakan" Terang Sariyanti.
Sementara Terdakwa Intan tak menyangkal atas kejadian tersebut. Kendati demikian, menurutnya hal itu dilakukan lantaran terbawa emosi akibat beberapa waktu lalu korban sempat mencemooh dirinya di media sosial dengan kata-kata yang tak pantas.
"Dia melontarkan kata-kata yang tak pantas kepada saya di media sosial, atas hal itu saya merasa tersindir, Itu penyebabnya. Saya benar melakukan pendorongan tapi tidak sampai terjatuh". Ungkap Intan.
Atas kejadian tersebutlah Mejelis Hakim PN Kalianda Yuda Dinata, menyatakan terdakwa Intan Nurcahaya Kurniawan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap Sariyanti, yang masih tetangganya terdakwa, warga Kecamatan Sidomulyo. Dimana, terdakwa melanggar pasal 352 ayat (1) tentang, penganiayaan ringan.
"Terdakwa, kami jatuhi hukuman selama 1 bulan penjara dan 6 bulan masa percobaan. Jika, terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana dalam masa percobaanya akan langsung dijebloskan dalam penjara selama 1 bulan" Tegas Yuda Dinata sambil mengayunkan palu.
Turut Hadir di Ruang persidangan, Bripka MR GUNAKO sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Saryanti Binti Hamdan (Pelapor) serta 7 orang saksi di antaranya, Nita Suryani, Rusmiati, Suharso, Lilis Suhartin (Ibu Kandung Terdakwa), Sri Wahyuni, Nurhayati dan Junita. (nz)