Home Industri Garam Non Yodium Ilegal Digrebek

Penulis: Firman
Kamis 18  Mei 2017


Probolinggo,KraksaanOnline.com  – Home industri garam non yodium ilegal tidak ber SNI milik H. Hanfi (56), digrebek Satgas Pangan Polres Probolinggo, Kamis (18/5/2017).  

Penggrebekan dipimpin langsung Kapores Probolinggo AKBP Arman Asmara Starifuddin, di sebuah gudang di Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur. 

Adapun proses pencampuran garam yang tak memiliki ijin edar tersebut, 20 ton non yodium dicampur dengan 1 kilogram yodium (Pottasium iodate). Tersangka mengambil bahan garam mentah dari Pulau Madura, dengan harga Rp 2000 per kilojgramnya.

Setelah dilakukan pencampuran dan dikemas dengan plastik, garam tak ber SNI tersebut diedarkan kepasar seharga Rp 3.250 perbungkus plastik, kemuadian dijual lagi ke toko-toko seharga Rp 3.700-4.000 perbungkus.

Tersangka H. Hanafi,
mengaku perbulannya ia mampu meraup omzet sebesar Rp 7-8 juta, dengan rincian dalam sehari dengan 13 karyawan, di industri garam non yodium yang ia kelola mampu memproduksi sebanyak 2000 pack garam siap edar. 

Hasil penggrebekan tersebut, polisi mengamkan barang bukti 100 sak garam grasak, 180 garam beryodium, 64 bendel plastik, cangkul dang skop, 2 buah alat cetak garam, buku catatan, 1 botol potasium iodate (kalium lodat), serta ember dan gayung.

Kapores Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin, mengatakan mendekati Bulan Suci Ramadan ini, tim Satgas Pangan Polres Probolinggo, gencar melakukan penyelidikan terhadap bahan-bahan yang tak memiliki ijin seperti home industri garam non yodium ini, serta penimbunan bahan pokok jelang Ramadan di pasar-pasar.

"Berdasarkan informasi masyarakat, kami melalkukan penyelidikan pada garam non yodium yang tak memiliki ijin edar ini. berdasarkan bukti yang ada kami lakukan pengrebekan home industri garam non yodium, dan kami lakukan penangkapan terhadap tersangka,"jelas Arman.

Tersangka kata Arman, dikenakan pasal 62 Jo pasal ayat 8 huruf a UU RI No 08 tahun 1999 tentang perlindunga konsumen, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, denda maksimal Rp 2 Milliyar.(fir) 



Editor: Cahyo

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :