Jelang Puasa Harga Minyak Goreng dan Gula Melonjak





Lombok Tengah, sasambonews.com, - Pemerintahan Jokowi-JK melalui Kementrian Perdagangan RI telah menetapkan satu harga Nasional untuk komoditi minyak Goreng dan Gula Pasir. Dengan aturan terssebut, Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng Rp 12.500 perkilogram, sedangkan gula pasir Rp 11.500 perkilogram. Itu berlaku nasional di seluruh Indonesia, termasuk Praya.


 H. Saman  PLt Kadis Perdagangan  dan Perindustrian Kabupaten Lombok Tengah mengatakan dengan aturan tersebut, dua komoditas itu, khususnya yang bermerek pabrikan tak bisa lagi dijual dengan harga yang berbeda beda. Tujuannya jelas untuk memudahkan masyarakat mendapat bahan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, aturan tersebut berlaku dari tanggal 10 april hingga 10 september mendatang. "Setelah 10 september akan dibuatkan lagi patokan harga baru, disesuaikan dengan inflasi, deflasi dan sejumlah variabel," ujarnya.

Namun demikian, diakui H. Saman, saat ini pihaknya belum bisa melakukan pengawasan serta
sidak turun ke lapangan untuk memantau harga barang kebutuhan pokok di sekitar Loteng, pasalnya pihaknya belum mempunyai anggaran." Kita belum berani terjun kelapangan atau sidak, sebab untuk melakukan pengawasan harus turun bersama Tim, seperti dari Dinas Kesehatan, Pol PP dan instansi terkait, tapi dari informasi dan yang kita dapatkan dilapangan, untuk di Praya dan sekitarnya belum ada kenaikan harga kebutuhan seperti gula dan minyak goreng yang naik signifikan," ujarnya.

Kenaikan harga kebutuhan pokok lanjut Saman, biasa terjadi menjelang hari besar, seperti bulan puasa dan Idul Fitri, meski  demikian kenaikan ini dinilai masih wajar, mengingat pada bulan –bulan seperti itu kebutuhan akan barang tersebut sangat tinggi. Pada bulan puasa atau menjelang idul fitri kadang semua potensi untuk naik, tapi kenaikan ini masih wajar dan tidak terlalu  tinggi.

Ke depan pihaknya akan menganggarkan melalui Anggaran Biaya Tambahan untuk melakukan pengawasan, sehingga tidak ditemukan ada pelanggaran di tingkat pengecer dan penjual kebutuhan pokok. Bukan hanya gula pasir dan minyak goreng, namun semua kebutuhan bahan pokok akan diawasi peredarannya, jangan sampai merugikan masyarakat sebagai konsumen.

Jika pun nantinya di lapangan tambah Saman, ditemukan kenaikan harga kebutuhan bahan pokok seperti gula pasir dan minyak goreng, pihaknya akan melakukan tindakan tegas, namun sebelum dilakukan tindakan tegas , pihaknya terlebih dahulu menegur dengan memberikan surat peringatan, namun jika tidak diindahkan maka tak segan segan pihaknya akan mencabut izinnya.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :