Penulis : Dimaz Akbar
Jum'at 23 Juni 2017
PROBOLINGGO,KraksaanOnline.com — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Probolinggo secara resmi menyalurkan dan mendistribusikan zakat fitrah yang berasal dari para anggota Korpri di lingkungan Pemkab Probolinggo. Penyaluran zakat fitrah Korpri ini dilepas secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo selaku Wakil DP Korpri Kabupaten Probolinggo Asyari, Kamis (22/6/2017) pagi.
Pelepasan yang dilaksanakan usai apel pagi ini disaksikan oleh Ketua Baznas Kabupaten Probolinggo Ahmad Muzammil, sejumlah Kepala Perangkat Daerah serta karyawan/karyawati di lingkungan Kantor Bupati Probolinggo.
"Zakat fitrah ini merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri. Mudah-mudahan zakat fitrah dari anggota Korpri ini mampu berbagi kebahagiaan bagi masyarakat yang berhak menerimanya," katanya.
Sementara Ketua Baznas Kabupaten Probolinggo Ahmad Muzammil menyampaikan bahwa hingga Kamis (22/6/2017) jumlah zakat fitrah yang terkumpul dari anggota Korpri sebanyak 7.573 orang muzakki (wajib zakat). Jika dinominalkan masing-masing Rp 30 ribu, jumlahnya mencapai Rp 227.190.000.
"Pendistribusian zakat fitrah dari Korpri ini dilakukan ke kecamatan. Nantinya di kecamatan ada yang mendistribusikan sendiri kepada masyarakat kurang mampu di daerahnya dan ada yang dilimpahkan ke organisasi kemasyarakatan," katanya.
Menurut Muzammil, alokasi tiap kecamatan jumlahnya tidak sama tergantung dengan dari letak geografis dan kondisi masyarakat. Untuk
wilayah baratnya jumlahnya mencapai 2.250 paket, wilayah timur sebanyak 2.225 paket dan lingkungan sekitar Kantor Baznas Kabupaten Probolinggo sebanyak 390 paket.
"Jumlah ini belum termasuk dengan beberapa kecamatan yang sudah melakukan pendistribusian sejak awal seperti Kecamatan Krucil, Gading, Paiton dan Kotaanyar. Alhamdulillah, kami dipercaya menyalurkan zakat fitrah dari anggota Korpri," tegasnya.
Muzammil menegaskan bahwasanya zakat itu ada 2 (dua) yakni zakat mal dan zakat fitrah. Dimana zakat fitrah merupakan sebuah kewajiban muslim yang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan untuk menunaikannya sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Kadar zakat fitrah Baznas mengaku kepada instruksi dari Komisi Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur yang juga pengurus Baznas Provinsi Jawa Timur KH Abdurrahman Navis. Dimana untuk memfasilitasi perbedaan masalah kadar beratnya zakat fitrah, maka diminta untuk mengeluarkan zakat 3 kg," terangnya.
Tujuan dari penyaluran zakat fitrah ini jelas Muzammil adalah dalam rangka menyempurnakan kewajiban setelah melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. Sebab tidak sempurna ibadah puasanya kalau belum menunaikan zakat fitrahnya.
"Ini merupakan bagian dari syiar dengan Korpri yang menyampaikan kepada ummat bahwa zakat fitrah sangat penting. Sehingga menjadi teladan kepada masyarakat agar menyalurkan zakat fitrahnya melalui Baznas, lembaga zakat yang sudah dibentuk pemerintah," ungkapnya.
Muzammil menambahkan bahwa penyaluran zakat fitrah Korpri ini dimaksudkan bagi-bagi kebahagiaan dengan kaum dhuafa. Apalagi kondisi ekonomi masyarakat yang sudah menurun akibat curah hujan yang tidak menentu dan serangan hama wereng. Sehingga lahan pertaniannya banyak yang rusak dan gagal panen.
"Melalui pendistribusian zakat fitrah dari Korpri saya mengharapkan agar diterima dengan baik dan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan setelah menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh. Sehingga bisa berbagi kebahagiaan dan kegembiraan di Hari Raya Idul Fitri 1438 H," harapnya. (maz)
Editor : Riska