Ilustrasi arus mudik: net |
"Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1438 H sebagaimana diatur dalam SKB Menpan, Menaker dan Menag adalah 4 hari (27, 28, 29 dan 30 Juni 2017)," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan Herman Suryatman, Rabu (14/6/2017).
Kemudian, kata Herman, ada saran/usulan dari Kapolri untuk menambah cuti bersama di tanggal 23 Juni. Dengan adanya cuti tambahan di 23 Juni, maka pemudik
bisa memiliki banyak opsi untuk pulang kampung.
"Kemudian ada saran/usulan dari Kapolri dan sudah dibahas oleh lintas kementerian yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator PMK untuk menambah satu hari cuti bersama pada tanggal 23 Juni 2017 (untuk mengantisipasi permasalahan penumpukan pemudik/kendaraan bermotor)," ujar Herman.
Herman mengatakan, penambahan cuti bersama 23 Juni itu masih belum final. Tinggal menunggu Keppres.
"Saat ini masih dalam proses karena harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden," kata Herman.
Polri membenarkan pihaknya mengusulkan ke pemerintah agar 23 Juni jadi cuti bersama. Penambahan cuti bersama itu diharapkan dapat mengurai kemacetan.
"23 Juni memang udah cuti, 23 Juni kan hari Jumat, sudah cuti nasional, pergeseran," kata Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa di sela meninjau tol fungsional di jalur Surabaya-Solo, Rabu (14/6/2017).
"Ya untuk mengurai (kemacetan), jadi masyarakat ada alternatif hari apa jalannya," sambungnya.
Sebenarnya, lanjut Royke, Polri mengusulkan penambahan 2 hari untuk cuti bersama, yaitu Kamis (22/6) dan Jumat (23/6). Sebab, semakin panjang masa libur saat musim mudik ini maka warga akan punya pilihan hari untuk mudik.
"Makin panjang makin bagus sebenarnya, sebenarnya kami mengusulkan Kamis Jumat, 22 23, tapi yang disetujui 23 Juni," Pungkasnya.
(Red | detik.com)
"Kemudian ada saran/usulan dari Kapolri dan sudah dibahas oleh lintas kementerian yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator PMK untuk menambah satu hari cuti bersama pada tanggal 23 Juni 2017 (untuk mengantisipasi permasalahan penumpukan pemudik/kendaraan bermotor)," ujar Herman.
Herman mengatakan, penambahan cuti bersama 23 Juni itu masih belum final. Tinggal menunggu Keppres.
"Saat ini masih dalam proses karena harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden," kata Herman.
Polri membenarkan pihaknya mengusulkan ke pemerintah agar 23 Juni jadi cuti bersama. Penambahan cuti bersama itu diharapkan dapat mengurai kemacetan.
"23 Juni memang udah cuti, 23 Juni kan hari Jumat, sudah cuti nasional, pergeseran," kata Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa di sela meninjau tol fungsional di jalur Surabaya-Solo, Rabu (14/6/2017).
"Ya untuk mengurai (kemacetan), jadi masyarakat ada alternatif hari apa jalannya," sambungnya.
Sebenarnya, lanjut Royke, Polri mengusulkan penambahan 2 hari untuk cuti bersama, yaitu Kamis (22/6) dan Jumat (23/6). Sebab, semakin panjang masa libur saat musim mudik ini maka warga akan punya pilihan hari untuk mudik.
"Makin panjang makin bagus sebenarnya, sebenarnya kami mengusulkan Kamis Jumat, 22 23, tapi yang disetujui 23 Juni," Pungkasnya.
(Red | detik.com)