Sidang Replik, JPU Tolak Pledoi dari Kuasa Dimas Kanjeng

Penulis: Firman
Kamis 20 Juli 2017

Probolinggo,KraksaanOnline.com – Ratusan pengikut padepokan kembali banjiri Pengadialan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, setelah persidangan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, kembali di gelar dalam agenda replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, usai sidang pledoi sebelumnya.

Dalam persidangan agenda replik kali ini, JPU menolak atas pledoi dari kuasa hukum yang digelar pada Selasa  (18/7/2017) kemarin. Dimana kuasa hukum Dimas Kanjeng, pada sidang Pledoi, meminta agar Dimas Kanjeng, dibebaskan dari tuntutan penjara seumur hidup, atas perkara pembunuhan terhadap Abdul Ghani.

Menurut H Usman, JPU Kejati Jatim, kalau pihaknya tidak menanggapi seluruhnya apa yang ada di pledoi. Karena di pledoi itu ada beberapa yang tidak subtansional. JPU hanya menanggapi yang penting saja, seperti soal penyiksaan dari pihak polisi Polres Probolinggo. Bahwa tu tidak benar, karena dari keterangan para saksi, keteragannya sama saat di lakukan penyidikan di Polres Probolinggo dan di Polda Jatim.

"Jadi, kalau dianggap ada penyiksaan atau kekerasan yang dilakukan Polisi saat dilakukan penangkapan terhadap ketujuh tersangka, itu tidak benar. Dan itu yang kami tanggapi dalam persidangan ini. Intinya kami tetap komitmen pada tuntutan sebelumnya yakni tuntutan seumur hidup penjara, tidak ada perubahan dari pihak JPU,"kata Usman, usai persidangan, Kamis (20/7/2017).

Menanggapi hal itu, Moh Sholeh, kuasa hukum Dimas Kanjeng, mengatakan pihak JPU mempersoalkan pledoi dari kuasa hukum, masalah kekerasan dari Polisi saat penangkapan. Menurutnya, sebenarnya alasan dari JPU itu tidak logis. Menurut Sholeh, semua itu adalah hanya pembenaran terhadap jaksa. Dan yang paling penting adalah fakta-fakta di persidangan.

"Kami memang tidak mengajukan duplik untuk sidang berikutnya , karena menurut kami itu percuma. Bagi kami yang paling penting adalah tidak ada saksi yang mengatakan bahwa Dimas Kanjeng, menyuruh melakukan pembunuhan itu. Selama ini masih belum ada saksi yang mengatakan itu,"jelas Sholeh.

Sholeh mengatakan, pihak kuasa hukum memang tidak mengajukan duplik karena dirasa percuma. Sebab, pihak JPU tetap mengacu pada pledoi sebelumnya. Menurutnya, untuk mengajukan duplik tidak perlu, karena dalam isi pledoi itu sebuah tangisan dari bukti-bukti dan kebenaran yang sesungguhnya.

Sidang Dimas Kanjeng, kembali akan digelar pada Selasa 01 Agustus 2017 mendatang. Dalam agenda putusan hukuman terhadap Dimas Kanjeng Taat Pribadi, atas kasus pembunuhan mantan pengikutnya yakni Abdul Ghani.(fir)


Editor: Firman


Subscribe to receive free email updates: