Penulis : Bambang
//
Foto : istimewah |
Probolinggo,KraksaanOnline.com - Seperti diketahui sebelumnya, pasien HIV/Aids merasa kecewa atas kenaikan kenaikan tarif retribusi yang diterapkan RSUD Waluyo Jati Kraksaan ( 20/09/2017)
Hal itu dikemukaan oleh Badrut Tamam, Koordinator Pendamping Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Probolinggo.
BACA :
BACA :
Pasien ODHA di RSUD Waluyo Jati Keluhkan Kenaikan Retribusi
Dikatakannya, awalnya ia mendapat laporan dari pasien ODHA bahwa terjadi kenaikan retribusi untuk pendaftaran itu, sehingga dirinya mencoba menanyakan kepada staff KPA, apakah kenaikan retribusi tertanggal 14 September 2017 itu sudah sudah ada koordinasi dengan pihaknnya.
"Setelah kami mengkonfirmasi masalah itu, ternya tabelum ada koordinasi dari pihak RSUD dan KPA Kabupaten Probolinggo. Lantas kenaikan administrasi itu apa, ilegal atau gimana. Sedangkan para pasien yang rutin ke RSUD Waluyo Jati karena Aids, itu rata-rata orang tidak mampu,"tutur Badrut, rabu (20/09/2017).
//
Menindaklanjuti kabar miring itu Direktur RSUD Waluyojati Kraksaan, dr. Endang Astuti mengataka, kenaikan retribusinya yang diberlakukan sudah wajar. Sementara, biaya yang dikeluhkan oleh ODHA adalah biaya jasa medis dokter spesialis.
"Saya kira kenaikan retribusi itu sudah wajar ya, sesuai perda. Pemerintah berupaya meningkatkan pendapatan untuk belanja obat, sarana prasarana dan lain-lainnya. Kenaikan retribusi ini juga sudah lama," terang Direktur RSUD Waluyojati Kraksaan, dr. Endang Astuti, Jum'at (22/9/2017).
Lanjutnya Endang menjelaskan, Menurut Endang, biaya yang dibayarkan oleh pasien ODHA sebesar Rp. 50 ribu adalah jasa medis bagi dokter spesialis di poli VCT. Biaya ini juga berlaku di semua poli dan dikenakan setiap kunjungan pasien, jasa medis ini naik dari tarif semula sebesar Rp. 25 ribu.
Sementara untuk retribusi pendaftaran pasien baru dikenakan Rp. 19 ribu, rinciannya Rp. 7 ribu untuk kartu pasien dan Rp. 12 untuk rekam medik. "Sedangkan bagi pasien lama tidak dikenakan biaya, kecuali jasa medis dokter di tiap poli," ujarnya.
Endang mengungkapkan, hal yang paling mengherankan menurut Endang, ketika KPA (Komisi Penanggulangan Aids) dan Manajer Kasus tidak tahu kenaikan itu, padahal petugas di VCT itu juga bagian dari KPA. Padahal kenaikan restribusi itu sudah di sosialisasikan.
//
" Berartikan petugas klinik itu sendiri yang belum mesosialisasikan kenaikan itu, saya menaikan itu tidak ada kepentingan dengan KPA. Kenaikan retribusi dengan pelayanan HIV/Aids gak ada hubungannya sama sekali, jangan menjelek-jelekan saya," unjarnya.
Endang menambahkan, semua pasien baik umum maupun penderita HIV/Aids akan dibebaskan dari biaya jika mempunyai SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu). Karena, pihaknya memang menganggarkan untuk itu, sesuai Perda Kabupaten Probolinggo.(bams)