Berjualan di Trotoar, Sejumlah PKL di Blora Ditertibkan Satpol PP

Petugas Satpol PP Kabupaten Blora menertibkan lapak PKL yang ditinggalkan begitu saja di atas trotoar saat siang hari. (foto: dok-ib)
BLORA. Jangan sekali-kali berjualan di trotoar Kota Blora pada siang hari. Pasalnya berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di trotoar atau badan jalan pada pagi hari hingga pukul 15.00 WIB. Jika melanggar maka akan ditertibkan petugas Satpol PP Kabupaten Blora.

Seperti yang dilakukan sejak Senin (9/10/2017), hingga Rabu ini (11/10/2017), petugas tampak melakukan penertiban di Jl.MR Iskandar kawasan Gabus, Perempatan Biandono, Jl.Ahmad Yani, Jl.Pemuda dan Jl.Halmahera. Sasarannya adalah para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan badan jalan. Mereka dilarang berjualan saat pagi hari dan tidak diperkenankan membuat bangunan di atas trotoar.

Beberapa lapak tenda PKL di perempatan Biandono, Gabus, Jl.Ahmad Yani dan
Jl.Pemuda yang berdiri di atas trotoar langsung ditertibkan petugas. Namun sebelumnya pemilik lapak diberikan pembinaan dan pengarahan secara humanis bahwa setiap pagi hari hingga sore dilarang berjualan di trotoar.

Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Anang Sri Danaryanto S.Sos, MMA melalui Kabid penegakan perundang-undangan daerah Suripto S.Sos menyatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap bentuk-bentuk pelanggaran yang menyalahi Perda No.1 Tahun 2017 tentang ketertiban umum.

"Sebelum kita tertibkan, kita berikan pengarahan terlebih dahulu agar mereka (PKL-red) memahami peraturan yang ada. Setelah itu baru kita bantu melakukan pembongkaran, atau pencopotan lapak yang didirikan di trotoar. Semoga tidak diulangi lagi," ucapnya.

Menurutnya, PKL diperbolehkan berjualan setelah pukul 16.00 WIB hingga malam hari. Setelah itu lapak dagangan harus sudah dirapikan, tidak boleh ditinggal di trotoar. Jika ditinggal pada pagi harinya, pihaknya siap untuk melakukan penertiban dengan cara mengangkut lapak yang ditinggal begitu saja di trotoar.

"Lapak yang kita angkut akan diamankan ke Kantor Satpol PP Blora. Lapak bukan dibuang atau dihancurkan, tetapi kami simpan. Ketika pemilik ingin mengambilnya maka harus datang ke kantor dan membuat surat pernyataan untuk tidak berjualan di tempat dan jam yang dilarang," lanjutnya. (humaskab | res-ib)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :