LOMBOK TENGAH, sasambonews.com - Sebanyak 28 penerima Surat Keputusan (SK) Bupati harus gigit jari. Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan (Disdik) Lombok Tengah, Lombok Tengah, Bayangkari,S.Pd mengatakan, 28 guru tersebut dinyatakan tidak layak menerima SK, lantaran diketahui sudah memperoleh sertifikasi di Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Tengah. Sehingga mereka harus diganti dengan guru lain yang belum memperoleh sertifikasi.
Disamping mengganti penerima, beberapa SK juga terdapat kesalahan. Seperti kesalahan nama, tanggal lahir maupun alamat penerima. Yang mana berbagai kesalahan tersebut saat ini dalam perbaikan di Bidang GTK. "Sejak beberapa hari terakhir kami subuk melayani guru yang melakukan perbaikan SK," ungkap Bayangkari di ruang kerjanya, Kamis (9/11).
Adapun pencairan insentif, sudah bisa dilakukan. Setelah mendapat rekomendasi dari Disdik, guru yang bersangkutan bisa langsung melakukan pencairan ke Bank NTB Syariah. Dari data yang ada, yang akan dicairkan adalah insentif selama 9 bulan atau senilai Rp 900 ribu. Namun demikian, para guru harus bersabar. Sebab, dalam sehari pihak Bank hanya mampu melayani 150 pencairan. " Yang jelas semuanya pasti terlayani," pungkasnya. |wis