Hari ini Google Bayar Pajak di Indonesia
Berita Hari Ini ~ Perusahaan teknologi Google, baru saja melunasi pembayaran pajaknya di Indonesia. Negara ini menjadi satu dari empat negara yang berhasil memajaki perusahaan raksasa tersebut.
Dengan hanya menyebut inisial, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ken Dwijugeasteadi, mengatakan, perusahaan G menyelesaikan urusan perpajakan tahun 2015. Perusahaan ini membayar pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Teknisnya yang dibayarnya PPh dan PPN. Mengenai jumlahnya enggak bisa menyebutkan karena UU Kerahasiaan pasal 34," kata dia di Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Dia mengatakan, pembayaran pajak tersebut belum lama dilakukan. Hingga kini, hanya empat negara yang bisa memajaki perusahaan tersebut, yakni Inggris, India, Australia, dan Indonesia.
"Baru 5 menit yang lalu mereka melakukan pembayaran, langsung dari AS ke Singapura baru sampai sini," ujar dia.
Dia melanjutkan, perusahaan ini membayar enam tagihan. "Pembayarannya ada enam billing, jumlahnya enggak bisa disebutkan. Mohon maaf karena kerahasiaan yang penting BUT G ini telah patuh dengan Undang-undang Perpajakan di Indonesia," ujar dia.
Pihaknya mengapresiasi perusahaan G tersebut. Dia berharap, perusahaan lain sejenis mengikuti langkah yang sama.
"Saya berterima kasih pada perusahaan G ini telah bekerja sama dan taat dengan peraturan Undang-Undang Pajak di Indonesia. Mudah-mudahan perusahaan yang lain yang sejenis mengikuti jejak perusahaan ini, karena sistem pajak Indonesia merupakan sistem yang self assestment, jadi wajib pajak menghitung, membayar dan
menyetorkan sendiri," tukas dia.